Korban Koperasi di Malang Mengadu ke LaNyalla, Minta Keadilan Peralihan Sertifikat Rumah Sepihak
Anggota DPD RI, LaNyalla M Mattalitti menerima pengaduan dari warga Malang tentang dugaan penipuan salah satu koperasi di Kota Malang-dok LaNyalla Center for Disway Mojokerto-
Surabaya, Diswaymojokerto.id - Isa Kristina, istri almarhum Solikin, mengadukan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan salah satu Koperasi Serba Usaha (KSU) di Kota Malang kepada anggota DPD RI daerah pemilihan Jawa Timur, LaNyalla Mahmud Mattalitti. Pengaduan tersebut karena ia merasa haknya sebagai ahli waris dirampas setelah rumah yang dijadikan agunan pinjaman beralih nama secara sepihak ke pihak koperasi.
Isa menuturkan, kasus bermula pada Juni 2016 ketika almarhum suaminya mengajukan pinjaman sebesar Rp700 juta kepada KSU dengan 2 Sertifikat Hak Milik (SHM) sebagai agunan, yakni rumah tinggal dan sebidang tanah sawah. “Tahun 2016 almarhum suami saya mengajukan utang Rp700 juta. Kami sudah mengangsur Rp50 juta sebanyak 30 kali. Jadi totalnya Rp1,5 miliar,’’ katanya.
Dia juga menjelaskan, tanah sawah yang juga dijadikan agunan telah dijual oleh pihak koperasi dengan nilai sekitar Rp1,3 miliar dan hasilnya diterima sepenuhnya oleh koperasi. ‘’Tanah sawah itu dijual oleh pihak koperasi, nilainya sekitar Rp1,3 miliar dan uangnya diterima mereka. Kalau dihitung, angsuran Rp1,5 miliar ditambah Rp1,3 miliar, totalnya Rp2,8 miliar. Itu sudah jauh melebihi utang Rp700 juta,’’ tuturnya.

LaNyalla menerima pengaduan warga Malang tentang perlakuan koperasi serba usaha yang diduga melakukan penggelapan-dok LaNyalla Center for Disway Mojokerto-
Menurut Isa, meski pembayaran dinilai telah melampaui nilai pinjaman, rumah yang menjadi agunan justru beralih nama ke pemilik KSU, pada 2022 tanpa sepengetahuan keluarga. Ia baru mengetahui peralihan tersebut pada 2023, sedangkan suaminya telah meninggal dunia pada 2019.
BACA JUGA:Rencana Pemisahan Jalur Turun di Sendi Mojokerto Masih Mandek, Izin Perhutani Jadi Kendala
BACA JUGA:Gerombolan Gangster Serang Remaja Patrol Sahur di Mojokerto, Motor Sampai Dirusak
‘’Tahun 2023 saya baru tahu rumah sudah balik nama ke pihak koperasi. Padahal suami saya sudah meninggal tahun 2019. Itu dilakukan tanpa sepengetahuan kami,’’ tandasnya.
Isa mengaku telah berupaya meminta klarifikasi dan perhitungan ulang kepada pihak koperasi, termasuk mengirimkan surat resmi melalui dirinya dan anaknya. Namun, tidak pernah ada tanggapan.
‘’Saya sudah berkirim surat, anak saya juga membuat surat, tapi tidak ada tanggapan sama sekali. Saya hanya ingin hitung-hitungan yang jelas. Kalau memang sudah lunas dan bahkan berlebih, seharusnya ada kejelasan,’’ sahutnya.
Berbagai upaya telah ia lakukan. Isa mengaku telah mengadukan kasus tersebut ke Dinas Koperasi tetapi oleh pihak dinas tidak dipertemukan dengan pemilik koperasi. Hanya dipertemukan dengan manajer koperasi yang dinilai tidak tahu apa-apa.
BACA JUGA:Musrenbang Kecamatan Magersari, Pembuka Perencanaan Pembangunan Kota Mojokerto 2027
BACA JUGA:Masjid Madiopuro di Mojokerto, Saksi Sejarah Satu Abad Lebih dari Era Kolonial
Ia juga telah menempuh jalur hukum dengan melaporkan ke Pengadilan Negeri Kepanjen tetapi diputuskan kalah. Selain itu, laporan dugaan penggelapan tanah sawah diajukan ke Polda, dan penggelapan SHM rumah dilaporkan ke Polres.
Dalam waktu dekat, pihak keluarga juga berencana melaporkan dugaan pemalsuan dokumen ke Polda Jatim. Karena merasa tidak mendapatkan keadilan, Isa akhirnya mengadu kepada LaNyalla Mahmud Mattalitti sebagai wakil daerah Jawa Timur di DPD RI.
Ia berharap ada perhatian dan pendampingan agar kasusnya mendapat penyelesaian yang adil. ‘’Saya minta keadilan untuk saya dan anak-anak saya. Rumah itu seharusnya tidak boleh dibalik nama karena masih agunan. Saya minta dikembalikan kepada ahli waris, terutama anak-anak saya,” tuturnya.

LaNyalla M Mattalitti, anggota DPD RI, menerima pengaduan warga Malang tentang dugaan penipuan sebuah koperasi serba usaha di Malang-dok LaNyalla Center for Disway Mojokerto-
Akibat persoalan tersebut, Isa dan kelima anaknya kini tidak lagi menempati rumah milik mereka dan terpaksa menumpang di rumah kerabat, sementara anak-anaknya harus berpindah-pindah tempat kos.
BACA JUGA:Penggunaan Inhaler Saat Puasa, Apakah Membatalkan? Ini Penjelasannya.
BACA JUGA:Dapur SPPG di Gedeg Mojokerto Ternyata Belum Kantongi SLHS
Menanggapi hal itu, LaNyalla Mahmud Mattalitti, menyatakan keprihatinannya atas kasus yang menimpa Isa Kristina dan sejumlah korban lainnya terkait dugaan praktik tidak wajar sebuah koperasi di Malang. Dia menilai, dari laporan yang disampaikan ke Polda Jawa Timur, terdapat sejumlah kejanggalan yang patut didalami aparat penegak hukum.
“Saya turut prihatin atas kasus yang menimpa Ibu Isa Kristina dan korban lainnya. Dari kronologi yang saya pelajari, ada indikasi praktik yang tidak sesuai dengan prinsip koperasi, bahkan mengarah pada dugaan tindak pidana,” kata LaNyalla.
Ia menyoroti skema bunga pinjaman yang dinilai tidak wajar. LaNyalla menilai adanya dugaan peralihan nama sertifikat rumah tanpa sepengetahuan ahli waris sebagai indikasi kuat pelanggaran hukum.
“Balik nama sertifikat tanpa persetujuan pemilik atau ahli waris adalah persoalan serius. Jika benar terjadi tanpa prosedur yang sah, itu bisa mengarah pada dugaan pemalsuan dokumen atau perbuatan melawan hukum,” sahutnya.
BACA JUGA:Modal 50.000 Bisa Healing? Cek 5 Destinasi Wisata Murah di Pacet dengan View Mewah Pegunungan
BACA JUGA:Hujan Deras, 2 Pohon Tumbang di Desa Sidomulyo dan Keplaksari
LaNyalla menyatakan dukungannya terhadap langkah Isa Kristina yang telah melapor ke Polda Jatim. Ia mendorong agar kasus ini tidak hanya dijerat dengan pasal penipuan atau penggelapan (Pasal 378 dan 372 KUHP), tetapi juga dipertimbangkan menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) apabila ditemukan aliran dana atau aset yang disembunyikan.
‘’Kalau ada aset yang dialihkan atau disamarkan, aparat harus berani menggunakan pasal TPPU. Ini penting agar aset bisa disita dan dikembalikan kepada korban,’’ tegasnya.
Ia juga mengimbau para korban lain yang mungkin belum bersuara, untuk bersatu dan membuat laporan bersama agar terlihat pola dugaan kejahatan yang sistematis. ‘’Korban jangan berjalan sendiri-sendiri. Konsolidasi itu penting supaya penyidik melihat ada pola dan dampak luas,’’ tambahnya.
Terkait dugaan permasalahan pertanahan, LaNyalla mengingatkan bahwa pemerintah pusat melalui Polri dan Kementerian ATR/BPN telah membentuk Satgas Anti Mafia Tanah. ‘’Kapolri sudah menyatakan zero toleransi terhadap mafia tanah. Jadi masyarakat harus memanfaatkan keberadaan satgas ini,’’ tandasnya.
BACA JUGA:LaNyalla: MBG Bukan Sekadar Program Makan, tapi Peluang bagi Ekonomi Daerah
BACA JUGA:6.681 Tiket KA Lebaran Keberangkatan dari Stasiun Mojokerto Telah Terjual
Di tingkat daerah, ia juga menyinggung pembentukan Satgas Penindakan Premanisme dan Mafia Tanah di Surabaya yang melibatkan unsur pemerintah daerah, TNI, Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan Negeri. “Walaupun kasusnya di Malang, korban bisa menanyakan kepada penyidik di Polda Jatim apakah sudah ada koordinasi dengan satgas tersebut atau mekanisme serupa,” jelasnya.
Secara politik dan kelembagaan, LaNyalla menilai Dinas Koperasi Provinsi Jawa Timur dan Kementerian Koperasi RI perlu turun tangan melakukan evaluasi. ‘’Kalau terbukti ada pelanggaran serius, izin usaha koperasi tersebut harus dibekukan. PPNS Dinas Koperasi bisa berkoordinasi dengan kepolisian untuk melakukan penyidikan,’’ sahutnya.
LaNyalla menegaskan komitmennya untuk mengawal aspirasi korban dan akan mendorong agar kasus tersebut ditangani secara profesional, transparan, dan berpihak pada keadilan. ‘’Negara tidak boleh kalah oleh praktik mafia tanah atau jeratan utang yang merugikan rakyat kecil,” paparnya.
Sumber:




