Antara Ibadah dan Kesehatan: Hukum Menggunakan Pil Penunda Haid di Bulan Ramadan

Antara Ibadah dan Kesehatan: Hukum Menggunakan Pil Penunda Haid di Bulan Ramadan

Pro kontra pil penunda haid-Ilustrasi : Diyaul Haq (magang)-

Mojokerto, diswaymojokerto.id - Puasa Ramadan merupakan ibadah yang sangat dinantikan oleh umat Islam di seluruh dunia. Tentunya, banyak perempuan Muslimah yang memiliki keinginan kuat  untuk dapat berpuasa sebulan penuh tanpa terputus oleh datangnya haid. Seiring berkembangnya ilmu kedokteran hal tersebut dapat disiasati dengan mengkonsumsi sebutir pil penunda haid. 

Oleh karena itu, muncul pertanyaan yang sering kita dengar setiap menjelang Ramadan, terkait dengan boleh tidaknya penggunaan pil penunda haid bagi perempuan yang ingin menjalankan puasa satu bulan penuh tanpa halangan.

Lalu, bagaimana pandangan Islam terhadap hal tersebut? Menurut mayoritas ulama kontemporer penggunaan pil penunda haid diperbolehkan, selama tidak menyebabkan bahaya bagi kesehatan perempuan yang mengkonsumsinya. 

Pendapat ini ditegaskan oleh ulama besar abad ke-20, Yusuf al-Qardhawi, yang menyatakan bahwa wanita boleh menggunakan obat untuk menunda haid agar dapat melaksanakan ibadah seperti puasa Ramadan atau haji, selama obat tersebut aman dan tidak membahayakan tubuh.


Ilustrasi perempuan yang tetap menjalankan ibadah tanpa terputus siklus haid-Ilustrasi : Diyaul Haq (magang)-

Hal ini selaras dengan keterangan yang disampaikan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Dalam berbagai kajian fikih kontemporer, MUI menegaskan bahwa penggunaan teknologi medis untuk membantu pelaksanaan ibadah hukumnya boleh, selama memenuhi prinsip: la dharar wa la dhirar  yang artinya tidak menimbulkan bahaya bagi diri sendiri maupun orang lain.

Selain itu, lembaga fatwa internasional seperti Dar al-Ifta al-Misriyyah juga menyatakan bahwa penggunaan pil penunda haid termasuk perkara mubah (boleh). Namun, dalam penggunaannya tetap harus mempertimbangkan aspek kesehatan medis dan konsultasi dokter.

BACA JUGA:Ramadan Moment Naikkan Omzet Penjulan Bagi UMKM

BACA JUGA:Antisipasi Balap Liar Selama Ramadan, Satlantas Polres Mojokerto Intensifkan Patroli

Di sisi lain pertimbangan kesehatan tetap wajib diperhatikan, Walaupun secara fikih hal tersebut diperbolehkan, para ulama dan tenaga medis menekankan pentingnya aspek kesehatan. Pil penunda haid bekerja dengan mengatur hormon progesteron dalam tubuh. Pada sebagian perempuan, obat ini aman digunakan, tetapi pada kondisi tertentu dapat menimbulkan efek samping seperti:

1. Gangguan hormon

2. Sakit kepala

3. Mual

4. Perubahan mood

Sumber: