THR Tidak Boleh Dicicil, Pemkab Mojokerto Buka Posko THR Jelang Lebaran
Kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Mojokerto-Foto : Fio Atmaja-
Mojokerto, Diswaymojokerto.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto turut mengawasi penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 2026 bagi para pekerja. Saat ini pemkab melalui dinas tenaga kerja telah menyiapkan posko pengaduan bagi buruh jika perusahaan kedapatan menunggak atau mengalami kendala pembayaran.
"Kami telah membuka posko pengaduan THR pada Senin, 3 Maret 2026 kemarin. Posko tersebut nantinya sebagai pengaduan THR untuk menerima laporan dari pekerja yang mengalami kendala pembayaran," kata Kepala Disnaker Kabupaten Mojokerto Yo’ie Afrida Soesetyo Djati, Jumat, 6 Maret 2026.
Ia menjelaskan, selain membuka posko THR, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada perusahaan agar kewajiban THR dipenuhi tepat waktu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA:Baznas Mojokerto Gelar Buka bersama dan Santuni 1.000 Anak Yatim di Pendopo Graha Maja Tama
BACA JUGA:Pemkab Mojokerto Gelar Festival Pasar Tanibanjaragung, Ruang Berkumpulnya Pelaku Usaha Kreatif
"Bagi para buruh atau pekerja jika ada perusahaan kedapatan menunggak atau mengalami kendala pembayaran bisa menyampaikan langsung ke kantor disnaker, dan secara online melalui kontak WhatsApp serta media sosial," jelasnya.
Perlu diketahui, perusahaan wajib membayar THR Keagamaan Idulfitri 2026 secara penuh kepada pegawai atau buruh swasta. THR dilarang keras untuk dicicil.
Hal itu diatur dalam Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/3/HK.04/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2026 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Surat edaran tersebut ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.
Ia menyebut THR wajib dibayarkan paling lambat H-7 Lebaran. Hak ini diberikan kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih, baik yang berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
BACA JUGA:Penurunan Harga Bensin Penyebab Utama Deflasi Mojokerto di Bulan Februari 2026
BACA JUGA:Dua Mantan Karyawan RedDoorz di Mojokerto Dilaporkan atas Dugaan Penggelapan Rp50 Juta
Nantinya, setiap pengaduan yang masuk ke posko bakal ditindaklanjuti setelah melalui tahap verifikasi dan validasi. Disnaker bakal memfasilitasi aduan pelapor agar diselesaikan oleh perusahaan pemberi kerja.
"Kami juga berkoordinasi dengan Disnaker Provinsi Jawa Timur karena kewenangan pengawasan ada di provinsi,” tandasnya.
Ia menambahkan, sejauh ini pihak Disnaker Kabupaten Mojokerto sudah menerima dua laporan terkait adua THR tersebut. "Sudah ada dua laporan tadi yang masuk ke kami," pungkasnya.
Sumber:

