Jelang Angkutan Lebaran, KAI Daop 8 Surabaya Ingatkan Ketentuan Barang Bagasi

Jelang Angkutan Lebaran, KAI Daop 8 Surabaya Ingatkan Ketentuan Barang Bagasi

Barang bawaan saat naik KA ada batasan maksimal-Foto : Istimewa-

Surabaya, diswaymojokerto.id- PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya mengingatkan kembali pelanggan untuk mematuhi aturan barang bawaan, serta menghimbau agar menjaga keamanan barang pribadi untuk mencegah barang tertinggal maupun tertukar selama perjalanan menggunakan kereta api.

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Mahendro Trang Bawono Senin 9 Maret 2026 menyampaikan, KAI memiliki ketentuan terkait barang bawaan (bagasi) penumpang kereta api yang dapat dibawa kedalam kabin. Dijelaskannya bahwa setiap penumpang diperbolehkan membawa barang hingga 20 kg atau volume 100 dm³ (dimensi maksimal 70x48x30 cm) tanpa biaya tambahan per penumpang. 

Jika saat boarding di stasiun pelanggan diketahui membawa bagasi yang melebihi ketentuan, maka akan dikenai biaya tambahan. Tarif yang berlaku adalah Rp10.000 per kg untuk kelas eksekutif, dan Rp2.000 per kg untuk kelas ekonomi. Oleh karena itu, pelanggan diharapkan memperhatikan batas bagasi sebelum keberangkatan untuk menghindari biaya tambahan.


Aturan bagasi saat naik KA-Foto : Istimewa-

Selain itu, KAI Daop 8 Surabaya melarang barang tertentu demi keamanan, seperti narkotika, bahan mudah terbakar, senjata tajam atau api tanpa izin, hewan peliharaan, serta barang berbau menyengat yang dapat mengganggu penumpang lain.

Lebih lanjut disampaikan Mahendro, KAI Daop 8 Surabaya juga senantiasa mengingatkan para pelanggan untuk menjaga barang bawaannya agar tidak tertinggal atau tertukar di stasiun atau di atas kereta api. 

BACA JUGA:Pengedar Narkoba Kena Operasi Pekat di Mojokerto, 32 Gram Ganja dan 0,38 Gram Sabu Disita

BACA JUGA:10 persen dari 7 Juta Anak Indonesia Alami Masalah Kesehatan Jiwa

''Untuk menghindari barang hilang, tertinggal, atau tertukar dengan penumpang lain, kami mengimbau para penumpang untuk memberi identitas seperti label nama atau penanda khusus pada barang bawaan,''katanya. 

Mahendro mengimbau agar penumpang menjaga barang berharga di tempat yang aman dan selalu dalam jangkauan, serta memastikan kembali seluruh barang bawaan sebelum turun dari kereta, termasuk yang diletakkan di rak atas, bawah kursi, maupun kantong penyimpanan kursi.


Perhatikan bawang bawaan, saat naik KA.-Foto : Humas PT KAI Daop 8 Surabaya-

“Barang bawaan pelanggan merupakan tanggung jawab masing-masing, namun demikian untuk memberikan layanan maksimal, petugas KAI Daop 8 Surabaya juga akan berupaya membantu mengamankan barang tertukar atau tertinggal yang masih ada di stasiun maupun didalam kereta," ucap Mahendro.

KAI Daop 8 Surabaya bertekad untuk terus meningkatkan kualitas layanan serta memastikan perjalanan yang aman, nyaman, dan tertib bagi seluruh penumpang.

BACA JUGA:Hanya 88 dari Total 198 Bank Sampah di Kota Mojokerto yang Berfungsi

Sumber: