Pencurian Motor Guru SD di Mojokerto Digagalkan Polisi, Dua Pelaku Diamankan
Dua pelaku saat diamankan Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto.-Foto : Istimewa-
Mojokerto, Diswaymojokerto.id – Aksi pencurian sepeda motor milik seorang guru di SDN Watukenongo 1, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto, berhasil digagalkan oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto. Ada dua pelaku yang diamankan, salah satunya residivis curanmor.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Aldhino Prima Wirdhan menjelaskan, peristiwa terjadi pada Senin, 9 Maret 2026 sekitar pukul 14.00 WIB. Awalnya, tim Resmob yang sedang melakukan patroli rutin melihat dua pria dengan gerak-gerik mencurigakan mengendarai sepeda motor Honda Vario di jalan Desa Watukenongo.
"Tim Resmob membuntuti karena gelagat mereka mencurigakan, diduga akan melakukan pencurian sepeda motor," ujarnya, Rabu, 11 Maret 2026.
Kedua pelaku berhenti di depan SDN Watukenongo 1. Salah satunya sempat menghampiri sepeda motor Honda BeAT hitam milik guru yang terparkir, namun mengurungkan niatnya karena motor tersebut dilengkapi kunci ganda. Tim Resmob yang sejak awal mengintai langsung melakukan penyergapan.
BACA JUGA:Tetap Fokus Bekerja Saat Puasa: Tips Mengatur Pola Tidur agar Tidak Lemas
Saat digeledah, petugas menemukan dua kunci T dan enam mata kunci T yang siap digunakan untuk mencuri. Barang bukti lain yang disita antara lain sepeda motor Vario milik pelaku, satu kunci sepeda motor yang sudah dipotong, dan dua ponsel.
Kedua pelaku diidentifikasi sebagai Abdul Yunus (25), warga Grati, Pasuruan, dan Suta (27), warga Nguling, Pasuruan.
"Yunus residivis perkara yang sama," ungkap Kanit Resmob, Iptu Sukron Makmun.
Setelah didalami, keduanya diduga terlibat dalam dua kasus curanmor di Pasuruan, yakni pencurian Honda BeAT di Beji pada 16 Februari 2026 dan Honda Scoopy di Wonokoyo pada 28 Januari 2026.
"Oleh sebab itu, kedua pelaku kami serahkan ke Unit Ranmor Jatanras Polda Jatim," tandasnya.
Sumber:

