Ular Sanca Kembang 4 Meter Ditangkap Warga di Pacet Mojokerto

Ular Sanca Kembang 4 Meter Ditangkap Warga di Pacet Mojokerto

Ular Sana kembang sepanjang 4 meter yang ditangkap warga di Desa Kemiri, Kecamatan Pacet -istimewa-

 

Mojokerto, Diswaymojokerto.id -  Seekor ular Sanca Kembang (python reticulatus) sepanjang 4 meter ditangkap warga di Dusun Jamur, Desa Kemiri, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto. Penangkapan ular Sanca Kembang itu karena dinilai membahayakan ternak ayam di sekitar pemukiman.

Informasi Disway Mojokerto menyebutkan, ular tersebut ditangkap pada Sabtu, 9 Mei 2026 sekitar pukul 21.00 WIB malam. Sertelah itu warga setempat menghubungi petugas Jagawana Tahura R Soerjo untuk mengevakuasi satwa liar itu.

Warga menghubungi petugas agar mengamankan ular tersebut lantaran kalua dilepas lagi warga khawatir ular piton memangsa hewan ternak. Esoknya, , pada Minggu, 10 Mei 2026, petugas Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur, datang dan menganakan ular piton Sanca Kembang di Pacet.

Polisi Kehutanan Pemula BBKSDA Jatim, Deswara Hergo Pamadya menjelaskan, pihaknya menindaklanjuti laporan dari Polhut Tahura. ‘’Kami mendapat laporan dari Polhut Tahura bahwa ada penyerahan dari masyarakat, yaitu seekor ular Sanca Kembang yang masuk ke pemukiman," katanya, Rabu, 13 Mei 2026.

BACA JUGA:6 Jemaah Calon Haji Asal Jatim Wafat di Tanah Suci, Embarkasi Surabaya Sudah Berangkatkan 28 Ribu Lebih Jemaah

BACA JUGA:Motor Hilang Saat Ngopi di Trawas, Polisi Gagalkan Penjualan dan Kembalikan ke Pemilik

Dia mengatakan, meski Ular Sanca kembang bukan termasuk satwa dilindungi, pihaknya segera melakukan evakuasi karena spesies ini kerap berkonflik dengan manusia. ‘’Terutama saat memasuki permukiman dan terdapat kandang ternak,’’ tambannya.

Saat mengamankan ular dengan ukuran Panjang 4 meter tersebut, petugas mengatupkan mulut ular tersebut dan mengikatnya menggunakan lakban. Hal itu demi keselamatan petugas saat proses evakuasi.

Ular piton tersebut kemudian dibawa ke Unit Penyelamatan Satwa di Jalan Bandara Juanda, Sidoarjo. ‘’Ular akan dievaluasi; apabila dianggap layak, akan dilepasliarkan. Jika tidak layak, dokter hewan akan merehabilitasi agar satwa layak dilepasliarkan,’’ sahutnya.

Sementara Polhut Tahura, Darmawan Aris, mengimbau masyarakat yang menemukan satwa liar, baik dilindungi maupun tidak, untuk segera melapor ke kantor kehutanan terdekat seperti BBKSDA atau Tahura. "Untuk warga setempat jika menemukan satwa dilindungi maupun tidak dilindungi melaporkan ke kantor kehutanan terdekat, seperti BBKSDA atau Tahura untuk dilakukan penanganan lebih lanjut," tambahnya.

Sumber: