Menurut data Kementerian Pertanian, produktivitas tembakau nasional mencapai kisaran 300 ribu ton per tahun. Diserap oleh ratusan pabrik dan ribuan petani.
BACA JUGA:155 Warga Binaan Lapas Mojokerto Ikuti Cek Kesehatan dan Mobile VCT
Sektor IHT menyerap lebih dari 5 juta tenaga kerja langsung dan tidak langsung —mulai dari petani, buruh linting, hingga agen pengecer.
Cukai hasil tembakau juga menjadi salah satu penyumbang terbesar pendapatan negara, mencapai lebih dari Rp200 triliun per tahun (Kemenkeu, 2023).
Jika aturan 1 mg nikotin dipaksakan, itu sama saja memvonis mati tembakau lokal. Artinya, kita seperti menghukum petani karena geografinya.
Di tulisan kedua, tentang Paradoks Kebijakan, saya menggunakan metafora kapal besar yang sedang menyusun peta pelayaran untuk mencapai daratan fiskal 2027. Di ruang navigasi, nahkoda dan tim keuangan sudah menghitung dengan cermat, berapa banyak muatan yang harus diangkut agar APBN tidak karam. Namun di geladak kapal yang sama, kru lain justru sibuk melubangi lambung kapal.
BACA JUGA:300 Pemuda Turun Tangan, Green Action di Kota Mojokerto Dorong Lingkungan Makin Hijau
BACA JUGA:Kemenkes: 9 dari 10 Orang dengan Depresi Belum Mendapatkan Layanan Kesehatan
Saya mengamati dengan cemas benturan antara rencana penerbitan Permenko PMK tentang batas kadar nikotin 1 mg dan tar 10 mg dengan dokumen resmi Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2027 yang dibacakan sendiri oleh Presiden Prabowo.
Dalam KEM-PPKF 2027, Presiden menempatkan Cukai Hasil Tembakau (CHT) sebagai prioritas optimalisasi penerimaan negara. Ini logika dasar yang sederhana: untuk mendapat cukai yang besar, volume produksi Industri Hasil Tembakau harus stabil.
Jika aturan itu disahkan. Untuk menyesuaikan kadar nikotin demi menaati Permenko PMK, Pabrik rokok mungkin akan mengimpor tembakau dari luar Indonesia. Tentu keputusan impor akan menggerus devisa negara. Sekaligus menambah selisih neraca perdagangan ekspor-impor kita.
Ancaman runtuhnya ekosistem tembakau lokal sebenarnya sudah pernah disampaikan Kementerian Perindustrian.
BACA JUGA:Pertamina Sampaikan Permohonan Maaf Usai Antrean BBM Mengular di Jember dan Berbagai Daerah
BACA JUGA:Antisipasi Kekeringan, PJT I Gelar Modifikasi Cuaca di DAS Brantas Selama 15 Hari
Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar, Merrijantij Punguan Pintaria, pernah mengingatkan bahwa kebijakan pembatasan kadar Nikotin dan Tar berpotensi menghilangkan nilai ekonomi hingga Rp700 triliun apabila diterapkan tanpa mempertimbangkan karakter industri hasil tembakau nasional.