Pemkab Mojokerto Ingatkan Batas Waktu Pencairan Bagi Penerima Hibah Infrastruktur Keagamaan

Rabu 15-11-2023,22:26 WIB
Reporter : Fio Atmaja
Editor : Elsa Fifajanti

Mojokerto, Mojokerto.disway.id - Dana hibah pembangunan infrastruktur keagamaan kembali disalurkan Pemkab Mojokerto. Pencairan hibah tersebut berupa uang lembaga pendidikan, masjid, dan mushala.

 Penyaluran dilakukan dalam acara sosialisasi pencairan dan penandatanganan Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) berupa uang Penerimaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (PAPBD) 2023 di Smart Room SBK, Kantor Bupati Mojokerto, Rabu (15/11/2023).

 

 Hibah berupa uang untuk 26 lembaga hari ini pada tahap penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Dana hibah yang bersumber dari PAPBD Pemkab Mojokerto tahun 2023 ini usulan dari pokok-pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD.

 

 Artinya, lembaga-lembaga penerima dana hibah menyampaikan aspirasi kepada Bupati Mojokerto melalui anggota dewan. 26 lembaga penerima hibah kali ini terdiri dari 11 masjid, 7 musala, 3 pondok pesantren, 1 madrasah diniyah, 1 yayasan, serta 3 TPQ.

 

 Plt Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Mojokerto Ardi Sepdianto menjelaskan bahwa kalau dicermati di tahun 2023 total bantuan hibah berupa uang yang diberikan kepada lembaga totalnya mencapai 210 dengan total anggaran mencapai Rp 30.700.800.000.

 

 "Kami berharap sosialisasi pencairan dana hibah siang ini bisa meningkatkan efektivitas, efisiensi dan akuntabilitas dalam pengelolaan hibah berupa uang bersumber dari APBD," terangnya.

 

 Ardi meminta agar para para penerima melaporkan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah paling lambat 10 Januari 2024.

 

 "Karena kalau sampai terlambat akan berakibat sanksi administrasi dan tidak akan pernah mendapatkan hibah lagi dari Pemkab Mojokerto. Juga saya ingatkan batas akhir pencarian 18 Desember 2023," tuturnya.

 

 Sementara itu Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati menjamin menjamin pencairan hibah berupa uang untuk lembaga pendidikan, masjid dan musala ini berjalan cepat dan tanpa disunat.

 

 "NPHD ditandatangani semua hari ini beres dan saya sampaikan kepada perwakilan 26 lembaga penerima hibah bahwa para penerima hibah hanya mempunyai waktu kurang lebih 1,5 bulan untuk mencairkan dan merealisasikan dana hibah sesuai peruntukan," ucap Ikfina.

 

 Sebab berdasarkan Perbup Mojokerto nomor 15 tahun 2022, laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah tersebut paling lambat diserahkan 10 Januari 2024. Karena itu, ia meminta 26 lembaga penerima hibah bergerak cepat mengajukan pencairan kepada dirinya.

 

 "Saya menjamin akan mendisposisi surat permohonan pencairan kepada Bagian Kesra dan BPKAD Mojokerto dengan cepat. Permohonan tersebut akan lebih dulu dicek kelengkapannya di Bagian Kesra. Kemudian pencairannya ditransfer BPKAD ke rekening masing-masing lembaga penerima," bebernya.

 

 

 Ikfina menambahkan bahwa agar semua segera mengajukan pencairan, karena tidak ada waktu lagi, terakhir Jum'at semuanya sudah cair.

 

 "Jadi tersisa 3 hari lagi. Memang prosesnya seperti itu. Karena kami juga akan diperiksa terkait memindahkan anggaran dari kas daerah ke para penerima hibah sesuai prosedur," imbuhnya.

 

 Beliau berpesan bahwa penerimaan dana hibah tidak boleh dipotong sedikitpun bahkan tidak ada administrasi dalam penerimaan dana hibah tersebut.

 

 ''Tidak boleh ada biaya administrasi, dan tidak boleh ada penyunatan untuk alasan apapun. Semua dana yang masuk harus digunakan sesuai dengan keperluan,'' tandasnya. (*)

 

Kategori :