Bawaslu Pastikan Tidak Ada Sengketa Pencalonan Legislatif di Kabupaten Mojokerto

Jumat 17-11-2023,14:58 WIB
Reporter : Fio Atmaja
Editor : Elsa Fifajanti

Mojokerto, Mojokerto.disway.id - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto, Dody Faizal menyampaikan tidak ada sengketa pencalonan pasca Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) 5 November 2023.

 

 "Dipastikan tidak ada, karena masa kedaluarsa 3 hari sejak terbit Surat Keputusan (SK) atau Berita Acara (BA) penetapan DCT KPU Kabupaten Mojokerto," ucapnya kepada Disway Mojokerto, Jum'at (17/11/2023).

 

 Dody menjelaskan semenjak terhitung 3 hari pasca penetapan DCT, Bawaslu Kabupaten Mojokerto tidak menerima aduan sengketa pencalonan terkait nomor urut, nama atau gelar, gambar, atau hal-hal terkait dengan ketetapan Calon Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto.

 

 Bawaslu Kabupaten Mojokerto saat ini tengah fokus melakukan pembinaan dan fasilitasi aparatur pengawas pemilu menjelang Pemilu 2024.

 

 Sebelumnya KPU kabupaten Mojokerto telah menetapkan sebanyak 656 orang dari 18 partai politik terdiri dari 373 orang laki - laki dan 283 perempuan untuk 5 daerah pemilihan. Mereka akan memperebutkan 50 kursi yang tersedia di DPRD Kabupaten Mojokerto.

 

 Usai penetapanDCT, tahapan selanjutnya adalah masa kampanye mulai 28 November 2023 - 10 Februari 2024. (*)

 

Kategori :