Sementara itu, Chandra salah satu Koordinator Forum kali Brantas mengatakan bahwa tanggung jawab juga terletak pada produsen yang sampahnya tercecer di lingkungan. Produsen sampah packagingnya ditemukan di Sungai Pogot juga wajib bertanggung jawab untuk mengelolah sampahnya.
"Dalam pasal 15 dan 16 undang-undang Pengelolaan Sampah nomor 18 tahun 2008 dijelaskan bahwa setiap produsen menghasilkan sampah packaging atau bungkus yang tidak bisa diolah secara alami harus ikut mengolah agar tidak menimbulkan polusi lingkungan melalui upaya EPR nya,” terangnya.
Sedangkan bagi produsen penghasil sampah, BRUIN meminta produsen harus medesain ulang bungkus/packagingnya agar lebih ramah lingkungan dan beralih pada sistem refill dan guna ulang sehingga mengurangi penggunaan bungkus sachet yang berpotensi mengotori lingkungan.
Tim BRUIN bersama Forum Kali Brantas Kediri melakukan sensus sampah plastik di trashboom Sungai Pogot Surabaya, Kamis (30/11/2023)-DOK. BRUIN-
Produsen penghasil sampah pembungkus plastik seharusnya menyediakan tempat sampah dan mengolah sampah sachet yang sulit terurai. Memprioritaskan CSR lingkungannya untuk program penanganan sampah dan penyelamatan lingkungan, khusunya sungai.
Salah satu warga di sekitar pogot, Kota Surabaya, Isom menambahkan bahwa ini menjadi fenomena biasa terjadi di Sungai Pogot, apalagi ketika musim hujan. Maklum warga Surabaya apalagi yang tinggal di kawasan padat penduduk masih belum mendapat layanan sampah sehingga warga di sepanjang Sungai Pogot lebih banyak memilih membuang sampahnya di Sungai dan saluran irigasi.
“Warga sekitar sebenarnya mau untuk diajak membuang sampah pada tempatnya, asalkan ada tempat sampah di sekitar lingkugan kami yang memadai,” ujarnya. (*)