Palang Pintu Sebidang JPL 52 Desa Bicak, dan JPL 53 Desa Balongwono Trowulan diresmikan

Selasa 02-01-2024,15:20 WIB
Reporter : Fio Atmaja
Editor : Syahrul


Mojokerto, mojokerto.disway.id - Palang pintu perlintasan sebidang Kereta Api (KA) Jalur Perlintasan Langsung (JPL) 52 Desa Bicak, dan JPL 53 Desa Balongwono, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto akhirnya diresmikan Bupati Mojokerto bersama Forkopimda Mojokerto raya, Minggu (31/12/2023) malam.

Kepala DPRKP2 Kabupaten Mojokerto, Rachmat Suharyono, mengatakan bahwa pemasangan palang pintu tersebut untuk peningkatan keselamatan lalu lintas, karena sebelumnya belum dipasang palang pintu.

Bupati Mojokerto saat meresmikan palang pintu KA di Trowulan, Minggu (31/12/2023). (Foto : dok. DPRKP2 Kabupaten Mojokerto)--
"Untuk pengoperasian sendiri sudah berjalan sejak diresmikan pada akhir tahun kemarin," ucapnya, Selasa (2/1/2024).

Rachmat menjelaskan, nantinya di setiap pos jaga akan ditempatkan 5 orang. Namun saat ini masih 2 orang dan masih dalam pelatihan.

"Proses rekrutmen penjaga pos dan palang pintu kami prioritaskan dari warga setempat," terangnya.

Pengoperasian Pos jaga dan palang pintu perlintasan JPL 52 Desa Bicak dan JPL 53 Desa Balongwono sudah beroperasi mulai 1 Januari 2024.

Sejumlah fasilitas pendukung di Pos jaga dan palang pintu perlintasan JPL 52 Desa Bicak dan JPL 53 Desa Balongwono sudah dilengkapi, termasuk radio komunikasi antar stasiun.

Perlu diketahui, dua perlintasan tersebut masing – masing di alokasikan Pemkab Mojokerto dengan anggaran Rp 400 juta dari P – APBD 2023 untuk membangun posko dan pengadaan perangkat palang pintu otomatis di Balongwono, dan Bicak.

Tags :
Kategori :

Terkait