Keberadaan Pemantau Pemilu yang terakreditasi diatur secara resmi dalam UU No 7/2017 tentang Pemilu. Pemantau pemilu berhak memberikan laporan atas temuan di lapangan berkaitan dengan tahapan Pemilu yang berlangsung kepada Bawaslu.
‘’Dan Bawaslu wajib menindaklanjuti temuan yang disampaikan Pemantau,’’ tutur Eko.
Sejauh ini memang JaDI bergerak melakukan pemantauan murni dengan anggaran mandiri. Ini yang tengah dicarikan solusinya. Isu yang mengemuka saat konsolidasi nasional lalu, Negara seharusnya hadir untuk memberikan anggaran kepada Pemantau pemilu yang telah terakreditasi.