Bawaslu Kota Mojokerto Bantah Adanya PTPS yang Terindikasi Parpol

Rabu 17-01-2024,14:59 WIB
Editor : Elsa Fifajanti

 

Mojokerto, Mojokerto.disway.id – Isu tak sedap mengiringi perekrutan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di Kota Mojokerto. Isu yang bergulir antara lain banyak PTPS yang terindikasi sebagai pengurus partai politik (parpol) dan menjadi anggota parpol.

 

Isu ini dibantah dengan tegas oleh Ketua Bawaslu Kota Mojokerto, Dian Pratmawati. ‘’Mereka yang terindikasi anggota partai politik, langsung kita nyatakan tidak bisa mengikuti seleksi PTPS ini, walaupaun yang bersangkutan sudah membuat surat pernyataan,’’ kata Dian menjawab Disway (17/1/2024).

 

Proses seleksi PTPS ini menjadi tugas dan tanggung jawab Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam). Tetapi Bawaslu Kota ikut memberikan supervisi dan berbagai masukan pada proses seleksi ini.

 

’’Kita semua bisa mengecek yang bersangkutan sebagai anggota partai atau tidak lewat aplikasi sipol yang sudah umum itu,’’ ungkap Dian.

 

Seluruh proses seleksi PTPS ini hasilnya akan diumumkan pada 20 Januari 2024. ''Juknis terbaru baru saja kita terima, pengumuman akan disampaikan pada 20 januari, memberi kesempatan kabupaten kota lain yang belum terpenuhi kebutuhan PTPSnya,'' tutur Dian. 


Situasi Rapat Pleno di Panwascam Kranggan Kota Mojokerto untuk menentukan PTPS-Foto : Istimewa-

 

Panwascam yang akan mengumumkan hasil seleksinya, sedankan Bawaslu Kota sebatas nge-link ke Panwascam, walau akhirnya pengumuman itu bisa diakses juga melalui website Bawaslu Kota Mojokerto. 

 

Ibu satu orang putra ini menyampaikan secara umum seleksi terhadap 394 orang PTPS di Kota Mojokerto ini tidak ada kendala. Jumlah 394 PTPS itu bisa terpenuhi.

Kategori :