Mojokerto, mojokerto.disway.id - Koperasi Gakopen Mitra Wana meluncurkan permohonan Perhutanan Sosial dalam sebuah upaya untuk memperjuangkan Hutan Kelola Masyarakat (HKM) bagi Dusun Jabung, Desa Lebak Jabung.
Acara tersebut bertajuk Koperasi Gakopen Mitra Wana Siap Perhutanan Sosial (Kogama Siap PS) yang digelar di Petilasan Gajah Mada berada di Dusun Jabung, Desa Lebak Jabung, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto, Selasa (19/9/2023).
Perhutanan Sosial ada lima skema, Hutan Desa (HD), Hutan Kemasyarakatan (HKm), Hutan Tanaman Rakyat (HTR), Hutan Adat (HA) dan pola kemitraan.
Sebelumnya, pada tahun 2022, pengajuan Perhutanan Sosial melalui Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Mitra Wana Sejahtera telah diajukan, namun hingga tahun 2023, belum ada jawaban yang diterima dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Achmad Yani, ketua LMDH Mitra Wana Sejahtera juga Pengawas Koperasi Gakopen Mitra Wana, merasa perlu untuk memikirkan ulang strategi. Pada tahun 2023, bersama dengan masyarakat Dusun Jabung, mereka membentuk sebuah koperasi jasa sebagai wadah usaha - usaha di sektor kehutanan.
"Sengaja mengajukan lewat koperasi karena memiliki badan usaha yang sudah berbadan hukum, karena salah satu syarat pengajuan Perhutanan Sosial bisa lewat koperasi," terangnya.
Namun, salah satu kendala utama dalam permohonan ini merupakan kebutuhan akan tanda tangan kepala desa. Meskipun pihak kepala desa tidak mengakui keberadaan Koperasi Gakopen Mitra Wana, mereka tetap bergerak maju dengan peluncuran permohonan Perhutanan Sosial.
"Kami sudah pernah meminta tanda tangan kepada Kepala Desa Lebak Jabung pada 1 Agustus 2023 terkait permohonan HKM, namun hingga saat ini belum ada kejelasan," ucapnya.
Peluncuran permohonan kehutanan sosial disaksikan dari berbagai pihak termasuk anggota DPRD kabupaten Mojokerto, Dinas Koperasi Kabupaten Mojokerto, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mojokerto, dan Camat Jatirejo.
"Kami sengaja mengundang berbagai stakeholder untuk menyaksikan peluncuran permohonan berkas pengajuan Perhutanan Sosial tanpa mengetahui tanda tangan kepala desa," ujarnya.
Adapun rinciannya lahan diajukan Koperasi Gakopen Mitra Wana dalam Perhutanan Sosial yaitu, lahan 320 hektare antara hutan lindung dan produksi. Pangkuan Dusun Jabung secara administrasi memiliki luas 591 hektare hutan negara. Sedangkan diminta atau dimohon masyarakat seluas 320 hektare.
Sementara itu, Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto komisi III Buddi Mulyo sangat mendukung akan program Perhutanan Sosial. Sebagai wakil rakyat, ia akan membantu dan menjembatani apa yang disampaikan masyarakat nantinya.
"Kami akan mengecek data dan berkas diajukan Koperasi Gakopen dulu apakah sudah sesuai syarat atau belum," bebernya.
Menurutnya, permasalah di Dusun Jabung terjadi karena Pemerintah Desa Lebak Jabung kurang searah. Maka dari itu ia akan mencoba menjembatani masyarakat dengan pemerintah desa.
"Nantinya akan kita jembatani untuk melakukan komunikasi antara pihak Koperasi, pemerintah desa, dan masyarakat Jabung," tandasnya.(*)