Mojokerto, Mojokerto.disway.id - Pemkot Mojokerto menaikkan anggaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang bersumber dari dana APBD Kota Mojokerto tahun 2024.
Sebelumnya, pada tahun anggaran 2023 BOS daerah sebesar Rp 13,4 miliar, pada tahun anggaran 2024 ini, dinaikkan menjadi Rp 23, 6 miliar Penjabat (Pj) Wali Kota Mojokerto Moh Ali Kuncoro menyampaikan kenaikan signifikan ada pada jenjang SD dari Rp 6,2 miliar menjadi Rp 14,2 miliar tahun ini. Sedangkan untuk jenjang SMP juga meningkat menjadi Rp 9,3 miliar dari Rp 7,2 miliar pada tahun lalu."BOS Daerah (Bosda) jenjang SD pada 2023 sebesar Rp 30.000 per siswa per bulan. Tahun ini, nilainya ditingkatkan menjadi Rp 75.000 per siswa per bulan," jelas Ali, Selasa (30/1/2024).
Keakraban mas PJ Wali Kota Mojokerto M Ali Kuncoro dengan siswi SMP-Foto : Dinas Kominfo Kota Mojokerto- Mas Pj, sapaan Ali Kuncoro menjelaskan, untuk jenjang SMP juga ada kenaikan sebesar 29 persen. Sebelumnya Bosda untuk siswa SMP dialokasikan sebesar Rp 70.900,- dan tahun ini menjadi Rp 92.000 per siswa per bulan.
’’Jadi, selama 12 bulan lembaga SMP akan menerima Rp 1.104.000 per siswa,’’ jelasnya.
Mas Pj menuturkan, nantinya jumlah dana Bosda yang diterima oleh sekolah berbeda antara sekolah satu dengan lainnya.
"Jumlah dana Bosda yang diberikan sesuai dengan jumlah peserta didik, oleh sebab itu jumlah dana yang diterima oleh lembaga pendidikan bervariatif sesuai dengan jumlah peserta didik pada masing-masing sekolah," terang mas Pj.
Penggunaan dan pertanggung jawaban dana bantuan yang bersumber dari APBD ini telah diatur dalam Perwali Nomor 3 Tahun 2023. Karena peruntukannya hanya digunakan menyokong kebutuhan operasional sekolah yang tak tercover dana BOS nasional.
Untuk peningkatan pendidikan di Kota Mojokerto, Pemkot juga memberikan fasilitas gratis untuk para siswa. Diantaranya angkutan sekolah, seragam, sepatu dan peralatan sekolah. Tak hanya itu, program Membentuk Anak didik Santun Penyejuk Jiwa (MAS PJ) juga hadir untuk menjadi pendidik karakter bagi para siswa di Kota Mojokerto. (*)