LPS Cairkan Pembayaran Klaim Penjaminan Tahap I Nasabah BPRS Mojo Artho Mojokerto

Kamis 01-02-2024,19:30 WIB
Reporter : Fio Atmaja
Editor : Eno

Mojokerto, mojokerto.disway.id - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) langsung bergerak melaksanakan verifikasi nasabah dan melakukan pembayaran klaim penjaminan tahap I. 

Pembayaran tersebut pasca dicabutnya izin usaha Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Mojo Artho Kota Mojokerto oleh Otoritas terkait, pada 26 Januari 2024.

Penjabat Pengganti Sementara, Kepala Divisi Kehumasan LPS Nur Budiantoro mengatakan, kurang dari seminggu atau 3 hari kerja setelah BPRS Mojo Artho ditutup.

"LPS telah selesai melakukan verifikasi nasabah dan melaksanakan pembayaran klaim penjaminan tahap 1," ujarnya, saat memantau proses pembayaran klaim penjaminan di Bank ditunjuk oleh LPS, yaitu Bank Syariah Indonesia
Kantor Pusat BPR Pusat Syariah dan BSI-- KCP Mojokerto. Fio Atmaja

Pihaknya mengimbau kepada para nasabah BPRS Mojo Artho belum masuk dalam pembayaran tahap 1 ini, agar tetap tenang dan tidak perlu khawatir, serta menunggu pengumuman pembayaran klaim penjaminan simpanan tahap berikutnya.

Salah satu nasabah BPRS Mojo Artho, Nur Fauziah yang telah menerima pembayaran klaim penjaminan, mengungkapkan apresiasinya kepada LPS.

"Awalnya kami sekeluarga khawatir akan nasib simpanan kami, tetapi setelah diberitahu oleh LPS bahwa simpanan kami dijamin sepenuhnya kami menjadi lega," ungkapnya.

Nur Fauzia menceritakan bahwa setiap proses untuk menerima kembali haknya, dilaluinya dengan mudah dan cepat. 

"Asalkan segala persyaratannya terpenuhi, seperti membawa KTP, buku tabungan dan data lain, proses tersebut tidak sampai setengah jam sudah selesai," tambahnya.

Data pembayaran klaim penjaminan tahap I BPRS Mojo Artho sebagai berikut, jumlah rekening layak bayar yang telah dibayarkan  16.489 rekening dari total jumlah rekening sebanbanyak 20.146 rekening atau dengan jumlah nominal telah dibayarkan pada tahap I ini  Rp 22,13 miliar, dari total simpanan  Rp86,63 miliar.

Perlu diketahui bank pembayar ditunjuk LPS adalah Bank Syariah Indonesia (BSI), dengan rincian BSI KCP Mojokerto Gajah Mada, BSI KCP Mojokerto Mojosari, BSI KCP Pandaan A. Yani dan BSI KCP Jombang Mojoagung.

Pengumuman pembayaran klaim penjaminan nasabah BPRS Mojo Artho bisa dilihat di website LPS di www.lps.go.id , Harian Media Indonesia dan Harian Surya, serta di media sosial Instagram @lps_idic.

Apabila nasabah membutuhkan informasi lebih lanjut terkait dengan pelaksanaan penjaminan simpanan BPRS Mojo Artho, nasabah juga dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di 154. (*)

Kategori :