Mojokerto, mojokerto.disway.id - Pemkab Mojokerto melakukan pengawasan terhadap perpindahan penduduk pasca Lebaran Idul Fitri 2024. Pengawasan juga melibatkan camat, lurah, ketua RT, dan RW di masing-masing desa.
Hal ini mengantisipasi pendatang yang masuk ke Mojokerto tanpa tujuan atau tidak memiliki tempat tinggal yang jelas.
"Kami melibatkan pengawasan di tingkat camat, lurah, dan ketua RT dan Ketua RW untuk melakukan kontrol terhadap penduduk yang masuk di wilayahnya masing-masing," ucap Kepala Dispendukcapil Kabupaten Mojokerto Amat Susilo, Kamis (18/4/2024).
Amat mengatakan, apabila menemukan penduduk tanpa status yang jelas, Ketua RT dan Ketua RW wajib melaporkannya ke kecamatan dan kelurahan. Selanjutnya, pihak kelurahan melakukan pendataan.
"Nanti akan kami tindak lanjuti dengan pendataan penduduk non permanen,” tegasnya.
Selain itu, untuk tinggal menetap dan melakukan perpindahan alamat KTP dengan domisili di Kabupaten Mojokerto memiliki beberapa hal yang harus dipenuhi oleh pemohon dari luar kota tersebut. Diantaranya, tempat tinggal di satu alamat domisili. “Sebelum mereka disetujui (pindah), kelurahan akan kroscek," katanya.
Apabila berdasarkan hasil verifikasi tenyata pemohon tidak tinggal di alamat yang sesuai, permohonan tidak akan disetujui.
Syarat tersebut untuk memastikan warga Kabupaten Mojokerto mendapatkan intervensi secara tepat sasaran.
“Maka dari itu harus kami cek, jangan sampai mereka pindah ke sini itu cuma fiktif saja. Namanya ada, tapi tinggal di daerahnya, dengan alasan nanti sekolah gampang, kalau sakit gampang,” tandasnya.
Berdasarkan data penduduk tahun 2023 dari Dispendukcapil Kabupaten Mojokerto, jumlah penduduk Kabupaten Mojokerto ada sejumlah 1.147.435 jiwa. (*)