Angka SPI Capai 77,30, Bupati Ikfina Tingkatkan Monitoring Setiap OPD

Jumat 19-04-2024,01:36 WIB
Editor : Andung

 

Mojokerto, mojokerto.disway.id - Survei Penilaian Integritas (SPI) Pemerintah Kabupaten Mojokerto tahun 2023 mencapai 77,30. Angka tersebut naik dibanding tahun 2022 yang ada di angka 74,00. 

Angka SPI Pemkab Mojokerto juga tercatat lebih tinggi dibanding indeks nasional sebesar 70,97. Juga lebih tinggi dari rata-rata indeks integritas pemda di Jawa Timur yang mencapai 76,93


Bupati Ikfina dalam rakor SPI di Smartroom Satya Bina Karya Pemkab Mojokerto-Diskominfo Kabupaten Mojokerto for Disway Mojokerto-

Hasil  Survei Penilaian Integritas itu diketahui dalam rapat koordinasi hasil Survei Penilaian Integritas di smart room Satya Bina Karya Pemkab Mojokerto Rabu (17/4). Dari hasil survei tersebut, Inspektur Pembantu Pembantu Khusus (Irbansus) Kabupaten Mojokerto, Yanto, memberi beberapa rekomendasi yang dapat dilakukan Pemkab Mojokerto agar nilai SPI naik.

BACA JUGA:Gubernur, Bupati, Wali Kota dan Penjabat Dilarang Lakukan Mutasi, 6 Bulan Sebelum 22 September 2024

‘’Pertama, melakukan perbaikan mendasar terhadap proses promosi dan mutasi pegawai dengan internalisasi aturan mengenai sistem merit dan pengelolaan suap/gratifikasi di instansi bagi seluruh tingkat jabatan,’’ katanya.



Rekomendasi Kedua, perbaikan mendasar terhadap upaya pencegahan suap/gratifikasi. ‘’Ketiga, melakukan perbaikan dasar dengan memperkuat sistem pengawasan internal dan internalisasi aturan pengelolaan benturan kepentingan dan hukuman/sanksi,’’ tambahnya.




Bupati Ikfina dan Sekda Teguh Gunarko dalam rakor SPI-Diskominfo Kabupaten Mojokerto for Disway Mojokerto-

Selain itu, Yanto menyebutkan, rekomendasi keempat, melaksanakan perbaikan mendasar terhadap upaya pencegahan korupsi. ‘’Pencegahan korupsi dalam proses pengadaan barang dan jasa yang sudah dilakukan. Berikutnya, melakukan upaya peningkatan prosedur pelayanan,’’ sahutnya.



Selanjutnya, Pemkab Mojokerto juga harus meningkatkan upaya penyediaan informasi yang memadai. ‘’Dalam pelaksanaan tugas yang mencakup, setidaknya, lima informasi,’’ tambahnya lagi.

Rekomendasi ketujuh, mempertahankan, menginovasikan, dan memonitor secara berkala upaya yang telah dilakukan untuk melindungi pelapor praktik korupsi. ‘’Upaya yang telah dilakukan itu juga harus dimonitor secara berkala,’’ jelasnya.

Hal itu untuk meminimalkan hingga tidak memberikan toleransi bagi pengaruh pihak eksternal dalam menentukan program/kegiatan. Serta mempertahankan upaya internalisasi kesadaran dan perilaku untuk melaporkan LHKPN.

'’Meskipun sebagian besar responden menganggap tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN tinggi,’’ bebernya.



Terkait hal tersebut, Bupati Ikfina meminta seluruh perangkat daerah dapat menindaklanjuti dan memonitor secara langsung. ‘’Terkait langkah-langkah yang dapat mempengaruhi nilai SPI Pemkab Mojokerto,’’ katanya.

Kategori :