Mojokerto, Mojokerto.disway.id - Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Achmad Rudy Zaeni, mengungkapkan motif dari dua pelaku pencurian sepeda motor tertangkap warga di Jalan Kelud, Perum Wates, Magersari, Kota Mojokerto beberapa waktu lalu. Ternyata, keduanya nekat mencuri motor hanya untuk membeli sabu.
Keduanya adalah JF (24) dan MK (24) warga asal Kelurahan Ambengan, Kecamatan Tambaksari, Surabaya. Mereka kecanduan barang haram tersebut, hingga melakukan empat kali aksi pencurian motor di wilayah Kota/Kabupaten Mojokerto.
BACA JUGA:Dua Pelaku Curnamor di Mojokerto Diringkus Polisi, Dua Komplotan DPO
"Pelaku melakukan pencurian sepeda motor ini karena ingin membeli narkoba. Selama ini, mereka membeli narkoba dari hasil pencurian kendaraan bermotor," ungkapnya saat konferensi pers di Mapolresta Mojokerto, Senin (22/4/2024).
BACA JUGA:Tangani Overload Sampah, Pemkot Mojokerto Gandeng Rekosistem dan Konsorsium Perusahaan Jepang
Saat diamankan Satreskrim Polres Mojokerto Kota, tersangka JS bahkan ditemukan bersama barang bukti sabu seberat 0,1 gram. Kedua tersangka mengaku mendapatkan keuntungan Rp3 - 5 juta dari hasil menjual sepeda motor yang dicuri.
BACA JUGA:KPU Membuka Seleksi Penyelenggara Pemilu Tingkat Kecamatan dan Kelurahan untuk Pilkada 2024
Selain melakukan pencurian di Kabupaten/Kota Mojokerto, pelaku juga melakukan aksi pencurian di Jombang, Lamongan, dan Sidoarjo. ''Sejak Januari sampai April ini, mereka sudah empat kali melakukan aksi pencurian di Mojokerto,'' tambahnya. (*)