Mojokerto, mojokerto.disway.id - Satreskoba Polres Mojokerto Kota berhasil menangkap dua pengedar narkoba dan bandar yang bergerak di wilayah Mojokerto Raya Barang bukti 1.001.000 butir pil Double L senilai Rp 3 miliar disita.
Tersangka berinisial GRS (24) residivis narkoba jenis sabu baru keluar 2023 warga Puri, Mojokerto. Sedangkan AK (31) warga Gedeg, Mojokerto, dan MS (30) residivis narkoba jenis sabu warga Ngusikan, Jombang keluar 2022.
Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel Marunduri menjelaskan, awalnya Satreskoba mendapat informasi dari masyarakat terkait banyaknya peredaran tablet pil double L di wilayah Mojokerto Raya sehingga dilakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan anggota Satresnarkoba berhasil mengamankan GRS sebagai pengedar pil double L, Rabu (1/5)/2024 di Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto kemudian dikembangkan.
Dari hasil pengembangan tersangka lain berinisial AK diamankan di rumahnya Desa Sidoharjo, Gedeg, Mojokerto. "Saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka AK ada pula tersangka MS di dalam rumah tersangka AK," terang Daniel saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Mojokerto, Rabu (8/5/2024).
Tersangka MS berperan sebagai pemasok pil double L. Saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka MS di mobilnya ditemukan sabu 1,22 gram beserta klip plastik.
Dari tersangka MS diamankan 800.000 butir pil double L dalam 8 karton. Sebelumnya membawa sekitar 10 karton atau sekitar 1.000.000 butir tablet pil double L.
Baca Juga; Sabu 39,2 Gram Berhasil Diamankan Polres Mojokerto
"Untuk 2 karton atau sekitar 200.000 butir tablet pil double L diturunkan kepada tersangka AK. Sebagian ada yang diranjau ditaruh pada suatu tempat yang disepakati antara pembeli dan penjual oleh tersangka AK," ungkapnya.
Daniel menambahkan, motif pelaku yakni memanfaatkan jaringan di kota dan Kabupaten Mojokerto untuk dijadikan gudang dan pemasaran karena tingginya permintaan pil double L.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 435 sub Pasal 436 undang-undang (UU) RI No. 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun atau denda paling sedikit Rp 500 juta.
Baca Juga: Polisi Ringkus Pengedar Narkoba di Ngoro Mojokerto, Sabu-Sabu Siap Edar Seberat 30 Gram Diamankan
Khusus tersangka MS, juga disangkakan Pasal 114 ayat (1) Sub. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancamannya minimal 4 tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara, dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta," pungkasnya.
Barang bukti yang diamankan, 10 karton dan 1 botol berisi tablet double L dengan total keseluruhan 1.001.000 butir, 1 klip plastik isi sabu bruto 1,22 gram, 2 unit mobil Daihatsu Luxio dan Daihatsu pikap, 1 unit sepeda motor Honda BeAT, 4 buah HP, 1 ATM. (*)