banner hari pahlawan 2024 TJiwi Kimia

Polisi Ringkus Pengedar Narkoba di Ngoro Mojokerto, Sabu-Sabu Siap Edar Seberat 30 Gram Diamankan

Polisi Ringkus Pengedar Narkoba di Ngoro Mojokerto, Sabu-Sabu Siap Edar Seberat 30 Gram Diamankan

WY alias Besut. dok/polres mojokerto--

Mojokerto, mojokerto.disway.id - Seorang pengedar Narkoba dengan barang bukti 30 gram sabu -  sabu di Desa Lolawang, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, dibekuk Satnarkoba Polres Mojokerto.

Penangkapan ini dilakukan setelah jajaran anggota Satres Narkoba mendapatkan informasi terkait adanya peredaran barang haram di wilayah Kecamatan Ngoro.

Kasat Narkoba Polres Mojokerto, AKP Marji Wibowo, saat dikonfirmasi menjelaskan penangkapan pengedar tersebut dilakukan pada Kamis 4 Januari 2024, sekitar pukul 17.30 WIB lalu.

"Kami terjunkan tim di sana untuk menangkap tersangka berinisial WY alias Besut," katanya, Jum'at (12/1/2024) siang.
Barang bukti diamankan polisi. (Foto: : dok. Humas Polres Mojokerto)--

Kasat menambahkan, di wilayah hukum Kecamatan Ngoro kerap dilakukan peredaran narkoba. Sehingga dengan cepat pihaknya melakukan penggerebekan dirumah tersangka.

"Dari hasil anggota kami di lapangan di daerah Ngoro merupakan lokasi ramai peredaran gelap Narkoba," imbuhnya.

BACA JUGA:Pengedar Narkoba dengan 30,50 gram Sabu Ditangkap Satnarkoba Polres Mojokerto

Hasilnya, dari  penangkapan yang dilakukan bersama tim, pihaknya mendapatkan puluhan gram dari tangan tersangka yang disimpan dirumahnya.

Total barang bukti yang diamankan sebanyak 30 gram sabu, omsetnya lebih dari Rp. 40.000.000.

"Barang bukti haram tersebut merupakan barang siap edar yang akan tersangka edarkan di beberapa wilayah Kecamatan Ngoro dan Pungging," bebernya.

Adapun rinciannya yakni, barang bukti siap edar dengan paket sabu kemasan plastik dengan kode A dengan berat 10,18 gram, kode B dengan berat 10,12 gram, kode C 10,16 gram, kode D berat 1,02 gram, kode E 1,02 gram.

Selain barang bukti Sabu, pihaknya juga menyita barang bukti berupa beberapa plastik klip, handphone tersangka serta timbangan digital.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2)  Undang undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukumanya diatas lima tahun penjara," tambahnya.

Sumber:

b