Jalan jalan cuan bersama Dahlan Iskan

Sidang Lanjutan Kematian M Alfan , Sejumlah Saksi Dihadirkan Dalam Persidangan

Sidang Lanjutan Kematian M Alfan , Sejumlah Saksi Dihadirkan Dalam Persidangan

Keluarga korban didampingi pengacara saat menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. -Foto : Fio Atmaja-

Mojokerto, Diswaymojokerto.id - Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto kembali kembali menggelar sidang lanjutan kasus kematian pelajar SMK Raden Rahmat, Mukhamad Alfan (18), Senin, 10 November 2025. Agenda persidangan kali ini menghadirkan sejumlah saksi dari pihak keluarga dan sekolah korban.

Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Jenny Tulak sebagai ketua, dengan Tri Sugondo dan BM Cintia Buana sebagai hakim anggota. Terdakwa Rio Filian Tono dihadirkan langsung di ruang Cakra, mengenakan kemeja putih, peci hitam, dan celana hitam, serta didampingi penasihat hukumnya, Junus.

Dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, hadir Erfandy Kurnia Rachman, I Gusti Ngurah Yulio, dan Ari Budiarti, yang memeriksa enam orang saksi, termasuk keluarga korban dan guru sekolah tempat Alfan belajar.

"Hingga pemeriksaan saksi hari ini, penyebab kematian Alfan masih menjadi misteri. Kami menilai belum ada jawaban pasti tentang bagaimana korban bisa berada di dalam air hingga meninggal dunia," kata kuasa hukum keluarga korban, Achmad Mukhlisin. 


Rekonstruksi Kasus Kematian Alfan Diwarnai Kejanggalan-Foto : Fio Atmaja-

Ia menyebut, setelah mendengar keterangan saksi-saksi hari ini, penyebab kematian Alfan masih menjadi misteri. Apa yang membuat Alfan bisa berada di dalam air hingga meninggal dunia masih menjadi pertanyaan besar bagi keluarga. 

Dalam sidang tersebut, sempat muncul keterangan adanya luka di bawah dagu korban dari salah satu saksi. Namun, menurutnya, JPU belum memperdalam fakta penting tersebut.

BACA JUGA:PN Mojokerto Gelar Sidang Perdana Kasus Kematian M Alfan, Terdakwa Didakwa Berlapis

BACA JUGA:Peringatan Hari Pahlawan : Lanjutkan Perjuangan dengan Ilmu, Empati dan Pengabdian

“Kami berharap jaksa bisa membuka secara terang apakah ada unsur kekerasan atau tidak,” ujarnya. 

Pihak keluarga menekankan pentingnya pembuktian penyebab luka yang ditemukan di bawah dagu korban. Menurutnya, hal itu bisa menjadi petunjuk penting untuk mengungkap apa yang sebenarnya terjadi sebelum korban ditemukan tewas di Sungai Brantas.

“Yang kami tekankan adalah adanya luka. Saksi dari pihak keluarga membenarkan luka itu. Sekarang tinggal dibuktikan apa penyebab luka tersebut,” ucapnya.


Sidang perdana kasus kematian M Alfan digelar di Pengadilan Negeri Mojokerto. -Foto: istimewa-

Sementara itu, Perwakilan LBH GP Ansor Jawa Timur, Dewi Murniati, menganggap jika persidangan kali ini belum maksimal. Sebab Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum menggali keterangan secara mendalam, terutama terkait barang bukti yang selama ini menjadi perhatian keluarga.

Sumber: