Jalan jalan cuan bersama Dahlan Iskan

PN Mojokerto Gelar Sidang Perdana Kasus Kematian M Alfan, Terdakwa Didakwa Berlapis

PN Mojokerto Gelar Sidang Perdana Kasus Kematian M Alfan, Terdakwa Didakwa Berlapis

Sidang perdana kasus kematian M Alfan digelar di Pengadilan Negeri Mojokerto. -Foto: istimewa-

Mojokerto, Diswaymojokerto.id - Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto menggelar sidang perdana kasus kematian siswa SMK Raden Rahmat Mojosari, Muhammad Alfan (18), Senin, 3 November 2025. 

Dalam sidang perdana tersebut, terdakwa Rio Filian Tono (27) didakwa pasal berlapis, mulai dari pasal pembunuhan berencana hingga kelalalian yang mengakibatkan orang meninggal dunia.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ini dipimpin Majelis Hakim Jenny Tulak selaku ketua, dengan Tri Sugondo dan BM Cintia Buana sebagai hakim anggota. Terdakwa Rio, dihadirkan secara langsung si ruang Cakra dengan memakai kemeja dan peci putih serta celana hitam. Ia didampingi pendamping hukumnya, Junus.

Dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umun (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, Erfandy Kurnia Rachman, dengan didampingi I Gusti Ngurah Yulio dan Ari Budiarti.


Tenda Perjuangan yang didirikan masyarakat Kaligoro untuk keadilan M Alfan-Foto : Fio Atmaja-

Dalam sidang tersebut, jaksa membacakan dakwaan berlapis terhadap Rio. Pada dakwaan primair, Rio dijerat Pasal 340 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP tentang percobaan pembunuhan berencana.

“Terdakwa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri,” kata jaksa membacakan dakwaan.

BACA JUGA:Tingkat Penghunian Kamar Hotel Kabupaten Mojokerto Selama Agustus Mengalami Penurunan Dibandingkan Juli 2025

BACA JUGA:Hari Pertama Pelaksanaan TKA di Jatim, Gubernur Khofifah Tinjau Salah Satu SMA di Surabaya

Sementara dalam dakwaan subsidair, jaksa menambahkan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan, dan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.

“Terdakwa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP. Akibat kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 359 KUHP,” pungkasnya.


Warga Kaligoro, Kutorejo Mojokerto minta tidak ada yang mengahalangi pengusutan kematian warganya, M Alfan-Foto : Fio Atmaja-

Setelah membacakan dakwaan, majelis hakim kemudian menutup sidang dengan agenda lanjutan pekan depan yang dijadwalkan untuk pemeriksaan saksi-saksi.

Sebelumnya, Alfan merupakan anak bungsu 4 bersaudara dari pasangan Sandono (65) dan Jamik (52), warga Dusun/Desa Kaligoro, Kutorejo, Mojokerto. Siswa kelas 2 jurusan teknik alat berat (TAB) di SMK Raden Rahmat ini dikenal mempunyai kemampuan bela diri dan pandai berenang.

Sumber: