Mojokerto, Mojokerto.disway.id - Polres Mojokerto Kota berhasil mengamankan 6 tersangka kasus penyalahgunaan narkoba yang berjumlah ratusan sabu dan pil double L.
Enam tersangka tersebut bernisial ODC (28) warga Tulangan, Sidoarjo, SA (28) warga Ngoro, Mojokerto, sedangkan empat residivis dengan kasus sama berinisial YI (47) warga Mojoanyar, Mojokerto, RD (37) warga Pungging, Mojokerto, AK (25) warga Pungging, Mojokerto, NA (30) warga Jetis, Mojokerto.
"Selama satu minggu sejak tanggal 6 - 12 Juni 2024, anggota Satnarkoba Polres Mojokerto berhasil mengungkap enam tersangka," kata Ps Kasat Reskoba Polres Mojokerto Kota, Iptu Moch Suparlan, Kamis (13/6/2024).
Suparlan menjelaskan, enam tersangka tersebut di amankan dari hasil pengembangan salah satu kasus 1 juta pil koplo yang beberapa waktu lalu sudah diamankan. Selain itu, barang bukti barang haram tersebut akan dipasarkan di wilayah hukum Polres Mojokerto dan Polres Mojokerto.
Enam tersangka pengguna sabu dan pil double L diamamkan polisi.-Fio Atmaja-
Dari tangan para tersangka diamankan barang bukti berupa 144,8 gram sabu, 100 butir tablet pil doubel L senilai Rp 174.060.000, empat unit timbangan elektronik, satu pipet kaca berisi sabu, uang tunai sebesar Rp 130 ribu, satu buat kartu ATM dan tiga kendaraan roda dua dan enam unit Handphone (HP) milik para tersangka.
BACA JUGA:2 dari 3 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Baru Keluar dari Penjara, Ditangkap Polisi di Mojokerto
Nilai ekonomis kurang lebih Rp 173.760.000 diasumsikan sabu per gram Rp 1,2 juta dan kurang lebih Rp 300 ribu diasumsikan 1 butir pil double L Rp 3 ribu sehingga total keseluruhan Rp 174.060.000.
BACA JUGA:Puluhan Warga Mojokerto Gelar Aksi Ruwat Kala Singgah Bumi Wilwatikta Sampaikan 8 Tuntutan
"Mereka baru keluar dari Lapas dan kembali melakukan kegiatan kembali (mengedarkan narkoba)," ungkapnya.
Dari hasil pengungkapan tersebut, warga yang berhasil diselamatkan ± 1.548 jiwa dengan asumsi perbandingan 1 gram sabu untuk 10 orang dan 1 butir double L: 1 orang.
BACA JUGA:Seorang Pelanggar Lalin Bawa 50 Butir Pil Dobel L Diamankan Polresta Mojokerto
Pasal disangkakan, tersangka ODC, YI dan NA Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman hukuman mati atau seumur hidup.
Tersangka RD dan AK dijerat Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman 20 tahun penjara dan tersangka SA dijerat Pasal 435 Sub 436 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ancaman 12 tahun penjara. (*)