Mojokerto, mojokerto.disway.id - Jelang pilkada, sebanyak 299 kepala desa se Kabupaten Mojokerto menerima Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan.
Penyerahan SK ini diberikan langsung Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati di Pendopo Graha Maja Tama, Selasa (25/6) kemarin. Masa jabatan kades kini bertambah 2 tahun, dari sebelumnya enam tahun menjadi delapan tahun.
"Kami mengucapkan selamat atas pengukuhan dan perpanjangan masa jabatan kepala desa yang menjadi 8 tahun," ucapnya.
Ikfiina meminta para kepala desa agar selalu menjaga kesehatannya, karena perpanjangan masa jabatan 2 tahun ini tentu masyarakat sangat menginginkan bukti kerja nyata para kepala desa setempat.
"Kami berharap bisa terus bekerjasama dengan semuanya, kami sudah menata apa yang akan kami lakukan untuk seluruh desa dan kemajuan dari seluruh desa yang ada di Kabupaten Mojokerto," tegasnya.
Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati menyerahkan secara simbolis SK perpanjangan jabatan kepada salah satu kades-Foto : Dinas Kominfo Kabupaten Mojokerto-
Kedepannya, pihaknya akan fokus dalam membangun desa, sehingga, ia meminta sinergitas seluruh kepala desa dalam memajukan seluruh desa se-Kabupaten Mojokerto.
Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Mojokerto, Bambang Purwanto menjelaskan, terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun terdapat 3 periodesasi yakni 2018-2024, 2022-2028, dan 2019-2025.
"Terdapat 3 periodesasi kepala desa, meliputi 7 kepala desa masa periode tahun 2018 sampai dengan tahun 2024, 41 kepala desa masa periode tahun 2022 sampai dengan tahun 2028, dan 251 kepala desa masa periode tahun 2019 sampai dengan tahun 2025," ujarnya.
BACA JUGA:Situs Bhre Kahuripan di Mojokerto Diekskavasi Lagi, Arkelog Cari Struktur Pagar Kuno
Selain itu, dari 299 desa se-Kabupaten Mojokerto saat ini sudah mendapatkan predikat desa mandiri, dengan rincian sebagai berikut, tahun 2022 sebanyak 69 desa, tahun 2023 sebanyak 150 desa, tahun 2024 sebanyak 80 desa.
BACA JUGA:Jalur Zonasi PPDB Sekolah Negeri Kota Mojokerto 2024 Dibuka, SD Bebas Zonasi
Penyerahan SK perpanjangan masa jabatan sesuai dengan UU No 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No 6 tahun 2014 tentang desa dan Surat Menteri Dalam Negeri 5 Juni 2024, No 100.3.5.5/2625/SJ perihal penegasan ketentuan perubahan pasal peralihan terkait kepala desa dan badan permusyawaratan desa dalam UU No 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No 6 tahun 2014 tentang desa. (*)