Sekdakot Berpeluang Jadi Pj Wali Kota Mojokerto

Kamis 31-08-2023,07:34 WIB
Reporter : Fio Atmaja
Editor : Eno

Mojokerto, Disway.id - Rencana pembahasan mengenai Penjabat (Pj) Wali Kota Mojokerto oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mojokerto dijadwalkan pada bulan September 2023. 

Hal ini dilakukan karena masa jabatan Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, akan berakhir pada 10 Desember 2023.

“Saat rapat dengan Badan musyawarah (Banmus) berlangsung pada Rabu (23/8/2023) sore, dalam rangka membahas agenda kegiatan DPRD untuk bulan September, telah diambil keputusan penjadwalan pemberhentian wali kota," ucap Ketua DPRD Kota Mojokerto, Rabu (30/8/2023).

Usulan jadwal paripurna pemberhentian wali kota disetujui dan direncanakan akan berlangsung pada 25 September 2023.

Bahkan di tengah jabatan wali kota akan berakhir, nama calon Penjabat (Pj) Wali Kota Mojokerto mulai menjadi perbincangan hangat.

Lebih lanjut, di DPRD Kota Mojokerto, nama-nama yang memiliki potensi untuk diusulkan sebagai calon Penjabat (Pj) Wali Kota Mojokerto semakin menjadi pembicaraan publik.

Sekretaris Daerah Kota Mojokerto, Gaguk Tri Prasetyo, menjadi salah satu kandidat potensial yang mungkin diajukan sebagai calon tunggal untuk posisi Penjabat (Pj) Wali Kota Mojokerto.

Informasi tersebut diungkapkan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mojokerto, Sunarto, usai rapat Banmus di DPRD Kota Mojokerto pada Rabu (23/8/2023) yang lalu.

Menurutnya, usulan pemberhentian Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, merupakan langkah berikutnya yang diambil sebagai respons terhadap surat yang diterima dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada tanggal 13 Juli lalu.

“Jika yang diusulkan sebagai Penjabat (Pj) Wali Kota Mojokerto, salah satu persyaratannya harus memiliki golongan minimal eselon IIA," katanya.

Karena itu, di wilayah Pemkot Mojokerto, hanya Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot) yang memenuhi persyaratan ini. Sementara di daerah lain, banyak berasal dari provinsi atau kepala dinas.

Itok (sepaan akrab, red) menyatakan bahwa banyak daerah lain mengajukan calon Penjabat (Pj) kepala daerah yang berasal dari pejabat eselon IIA. 

Beberapa daerah mengusulkan calon pejabat lintas sektoral berasal dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim). Dia menekankan bahwa tugas DPRD hanya sebatas mengusulkan nama calon Pj Wali Kota Mojokerto.

“Kami hanya melakukan usulan nama, dan keputusan sepenuhnya ditentukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)," ulasnya.

Proses usulan calon Penjabat (Pj) Wali Kota Mojokerto akan dinilai Mendagri, Menpan RB, Mensesneg, BIN, KPK, BKN, dan Presiden. "Jadi keputusan akhir berasal dari Kemendagri, dan kami hanya bertugas untuk mengusulkan,” tandasnya.

Kategori :