Sosok pejabat dari Pemkot Mojokerto yang akan diajukan secara resmi sebagai calon Penjabat (Pj) Wali Kota Mojokerto masih belum dapat dipastikan.
Hal ini karena ada kemungkinan bahwa beberapa nama pejabat atau Kepala Dinas dari Provinsi Jawa Timur juga akan diusulkan sebagai calon Pj Wali Kota Mojokerto.
Proses ini mengacu pada mekanisme yang diatur oleh Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pejabat Gubernur, Pejabat Bupati, dan Pejabat Walikota, di mana pihak DPRD, Pemerintah Provinsi (Pemprov), termasuk Pemerintah Pusat (dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri/Kemendagri), dapat mengajukan hingga tiga calon Pj Wali Kota. (*)