''Adanya potensi pelanggaran mekanisme yang dijalankan sangat mungkin terjadi karena KPU harus menyelesaikan 100 persen proses coklit selama 20 hari itu, ada mekanisme yang terlewatkan di situ, misalnya harus menanyakan KK kemudian memverifikasi sesuai dengan DPT nya, itu yang banyak terlewat,'' ujar Dian
Sejauh ini Bawaslu sudah memberikan masukan secara lisan, dan saran perbaikan yang diselesaian saat itu juga. (*)