Dua Pos Penjaja Kamar Vila di Pacet Mojokerto Dibongkar

Kamis 18-07-2024,17:25 WIB
Reporter : Eno
Editor : Eno

Mojokerto, mojokerto.disway.id - Petugas Satpol-PP Kabupaten Mojokerto kembali melakukan penertiban bangunan liar (bangli) digunakan sebagai pos penjaja persewaan vila di sepanjang jalan menuju Kawasan Wisata Air Panas Padusan, Pacet, Mojokerto.

Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Mojokerto Zainul Hasan menuturkan, sebanyak 2 pos penjaja persewaan penginapan jadi sasaran utama penertiban digelar, Rabu (17/7/2024). 

"Penertiban dua pos tersebut sebagai tindak lanjut petugas yang sebelumnya," terangnya, Kamis (18/7/2024). 

Sebelumnya, pihak Satpol-PP Kabupaten Mojokerto menertibkan belasan bangli digunakan sebagai pos penjaja persewaan penginapan vila di kawasan wisata di Kecamatan Pacet, Selasa (2/7). 

Penyisiran dilakukan di sepanjang jalan dari Kantor Desa Padusan sampai dengan simpang tiga Ubalan Pacet dan di dapati belasan bangunan liar. 

Dari hasil tersebut, ditemukan 13 bangunan pos vila, 1 bengkel las, 1 rumah tinggal, dan 4 warung atau toko. 

"Untuk bangunan pos villa, 3 pos dibongkar mandiri, dan 3 pos dibongkar petugas," bebernya. 

Pihaknya sebelumnya sudah melaksanakan sosialisasi mengenai bangli atau pos terlebih dahulu pada tanggal 13 Juni 2024 di Aula Vila Nabila dengan mengundang Forkopimca, kepala desa, pengelola dan pemilik villa. 

Sejumlah pemilik bangli pun diberi surat peringatan oleh aparat penegak perda. Jika masih didapati bangli dalam kurun waktu kurang dari dua pekan, Satpol - PP bakal membongkar paksa.

’’Peringatan pertama selama tujuh hari. Kalau masih saja, kita beri peringatan kedua selama tiga hari dan peringatan terakhir selama sehari. Kalau kemarin kami bongkar itu ketersediaan dari pemilik atau pendiri pos untuk membongkar dan ada dukungan dari perwakilan dari Pemdes Padusan dan Pacet," pungkasnya. (*)

Tags :
Kategori :

Terkait