“Memang target kami selesai dalam 20 hari kerja, 10 hari sisanya kami gunakan untuk memvalidasi data dari hasil coklit dan memperhatikan tanggapan dari pengawas,” tandasnya.
Sedangkan untuk gaji Pantarlih Pilkada 2024 sebesar Rp 1.000.000/bulan. Gaji tersebut tercantum dalam Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2024 dan Surat Kemenkeu Nomor S-647/MK.02/2022. (*)