Motor hasil curian dijual kepada penadah bernama Mail, yang masih dalam pengejaran (DPO), seharga Rp 2.000.000 dan uang hasil penjualan dibagi masing-masing Rp 1.000.000.
Dari pemeriksaan diketahui, Rudi melakukan pencurian di wilayah Mojokerto sebanyak 2 kali dan merupakan residivis pada tahun 2012 dalam kasus penggelapan di Cipinang, Jakarta Timur, dengan hukuman penjara selama 7 bulan.
Sementara itu, Thohirin adalah residivis tahun 2018 dalam kasus narkoba di Prigen, Pasuruan, dengan hukuman penjara selama 6 tahun.
Adapun barang bukti berhasil diamankan antara lain buku BPKB sepeda motor Honda Vario, STNK, satu flashdisk rekaman CCTV, satu sweater warna hitam, satu sepatu warna merah, satu unit sepeda motor Honda BeAT nopol L 4267 BAJ, satu sweater warna biru, dan satu helm Honda warna hitam. (*)