Mojokerto, mojokerto.disway.id - Bawaslu Kabupaten Mojokerto meneruskan laporan dari Aliansi Masyarakat Pengawas Pilkada (AMPP) Kabupaten Mojokerto mengenai dugaan pelanggaran netralitas ASN ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Dody Faizal mengatakan, hari ini pihaknya akan meneruskan ke KASN terkait hasil fakta pemeriksaan terkait dugaan ketidaknetralitasan kepala dinas kominfo dan kepala dinas koperasi dan UMKM Kabupaten Mojokerto.
"Pada intinya kami hanya melakukan penerusan dari laporan tersebut, terkait sanksi atau keputusan melanggar atau tidaknya itu kewenangan KASN," terang Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Dody Faizal, Selasa (30/7/2024).
Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Mojokerto saat menjalani pemeriksaan di Bawaslu Kabupaten Mojokerto.-Foto : Fio Atmaja-
Sebelumnya, Aliansi Masyarakat Pengawas Pilkada (AMPP) Kabupaten Mojokerto melaporkan dugaan ketidaknetralitasan enam ASN di Kabupaten Mojokerto ke Bawaslu.
Dalam laporan tersebut, dua kepala dinas Kominfo dan kepala dinas koperasi dan UMKM dilaporkan pada Sabtu Juli 2024, sedangkan tiga camat yakni, camat Kutorejo bersama istrinya, camat Trowulan, dan Dawarblandong dilaporkan pada Senin 22 Juli 2024.
"Untuk yang camat beda dengan pelaporan kepala dinas, yang kami rekom ke KASN yang kepala dinas dahulu, camat akan menyusul," ujarnya.
Pelapor sebelumnya telah melengkapi syarat formil dan materiil sehingga Bawaslu Kabupaten Mojokerto harus melakukan registrasi. Bawaslu Kabupaten Mojokerto menerbitkan registrasi dan melakukan pemanggilan terhadap terlapor serta saksi-saksi untuk dimintai klarifikasi.
"Foto, video, dan rekaman yang diambil dari masyarakat dan media sosial dijadikan bukti," bebernya.
BACA JUGA:Bawaslu Kabupaten Mojokerto Sigap, Periksa Terduga Pelanggar Netralitas ASN
Dody menjelaskan, dalam Undang-undang pilkada disebutkan terkait beberapa kelompok, termasuk ASN, tetapi ranahnya adalah masa kampanye atau pencalonan. Saat ini belum dalam tahapan tersebut, sehingga Bawaslu Kabupaten Mojokerto menggunakan Undang-undang lainnya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto Dody Faizal (kiri)-Foto : Fio Atmaja-
"Untuk kaitannya dengan ASN ini, kami menggunakan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023. Dalam hal ini, kami bisa melakukan klarifikasi di Bawaslu dan memiliki kewenangan untuk memanggil serta mengklarifikasi baik pelapor maupun saksi. Nanti yang akan memutuskan adalah Komisi ASN," jelasnya.
BACA JUGA:Diduga Tak Netral, 5 ASN di Mojokerto Dilaporkan ke Bawaslu