Angka Pengangguran Terbuka Tinggi, Pemkot Hendaknya Memikirkan Lembaga yang Menanganinya

Rabu 31-07-2024,15:52 WIB
Reporter : Elsa Fifajanti
Editor : Elsa Fifajanti


Mas Pj Wali Kota memberikan semangat pada salah seorang pencari kerja di salah satu stand Job Fair-Foto : Dinas Kominfo Kota Mojokerto-

Seperti diketahui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mojokerto telah mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045 menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada Rabu (3/7/2024) yang lalu di Kantor DPRD Kota Mojokerto.

Dalam Perda tersebut angka pengangguran Kota Mojokerto pada tahun 2005 hingga tahun 2023 cukup fluktuatif. Angka pengangguran tertinggi terjadi pada tahun 2008 atau sebesar 12,12% sedangkan angka pengangguran terendah terjadi pada tahun 2018 atau sebesar 2,45%. 

BACA JUGA:Keluarga Anda Mencari Kerja? Ikuti Job Fair Kota Mojokerto 2024 di GOR Seni Majapahit, Kamis 27 Juni 2024

Meskipun pada tahun 2020 dan 2021 angka pengangguran mengalami peningkatan, namun pada tahun 2022 angka ini dapat ditekan dan berhasil menurun menjadi sebesar 5,05% dan di tahun 2023 kembali mengalami penurunan menjadi 4,73. 

Apabila dibandingkan dengan kabupaten/kota lainnya di Provinsi Jawa Timur, maka Kota Mojokerto berada pada urutan 18 dari 38 kabupaten/kota lainnya.

Menurut Sonny, upaya menuntaskan angka pengangguran terbuka di Kota Mojokerto harus terus dilakukan setidaknya tidak ada penambahan angka pengangguran lagi tiap tahun. (*)

 

Kategori :