Pemkot Mojokerto Permudah Pengurusan Izin Berusaha

Selasa 06-08-2024,17:19 WIB
Editor : Elsa Fifajanti

Mojokerto, mojokerto.disway.id - Pemerintah Kota Mojokerto terus berupaya mempermudah masyarakat untuk mengurus izin berusaha.

Tak Hanya menyediakan klinik Online Single Submission (OSS) di MPP Gajah Mada dan Jemput Bola Memberikan Pelayanan Sistem OSS (NIB) Tanpa Biaya (Jempol Mempesona), tetapi juga memberikan layanan melalui Klinik Terpadu Pendaftaran Perizinan Usaha Kategori Mikro dan Kecil (Klinik Perisai).

Klinik Perisai menjadi sebuah layanan terintegrasi yang menyinergikan layanan pembuatan NIB dari Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), layanan Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) dari Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DinkesP2KB), pendaftaran e-Katalog dari Bagian Pengadaan Barang/Jasa serta layanan sertifikat halal dari Kantor Kementerian Agama (Kemenag).

BACA JUGA:Pj Wali Kota Mojokerto Pastikan 8.630 Orang Menerima Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah dengan Tepat

BACA JUGA:Kenaikan Harga Cabai Rawit Penyumbang Inflasi Tertinggi di Mojokerto pada Juli 2024

Penjabat (Pj) Wali Kota Mojokerto Moh. Ali Kuncoro menyampaikan, mayoritas pelaku usaha, khususnya usaha mikro dan kecil di Kota Mojokerto bergerak dalam bidang makanan dan minuman, hal inilah yang menjadi latar belakang untuk menyatukan layanan tersebut dalam satu tempat.

“NIB adalah syarat wajib yang harus dimiliki oleh setiap pelaku usaha. Sedangkan untuk menjamin makanan itu halal dan aman untuk dikonsumsi maka juga harus ada sertifikat halal dan P-IRT,’’ kata Mas Pj Wali Kota Ali Kuncoro, Selasa (6/8)

Mas Pj Wali Kota mengatakan, saat ini semua sudah dapat diakses secara online maka untuk mempermudah prosesnya ditambah satu tempat khusus untuk memberikan layanan konsultasi selain pada masing-masing instansi.

Mas Pj  Ali Kuncoro mengatakan meski sudah ada Klinik Perisai pelayanan untuk NIB dalam program Jempol Mempesona masih terus berlanjut, karena saat ini sasaran untuk NIB tidak hanya kegiatan berusaha milik warga Kota Mojokerto tetapi juga setiap kegiatan berusaha yang ada di Kota Mojokerto. (*)

Kategori :