Mojokerto, Mojokerto.disway.id – Seiring dengan tahapan Pemilihan Serentak (Pilkada Serentak) 2024, Bawaslu Kota Mojokerto melaunching 13 kerawanan dalam Pemilihan Serentak 2024 di Kota Mojokerto, Minggu (18/8/2024) di Hotel Lynn Mojokerto.
Ketua Bawaslu Kota Mojokerto Dian Pratmawati mengatakan, 13 kerawanan tersebut berdasarkan pada Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) tahun 2024, ‘’IKP ini telah diluncurkan pada 2022 lalu oleh Bawaslu RI, ditambah dengan kejadian pada penyelenggaraan Pemilu 2024,’’ terang Dian.
Ilham Bagus, anggota Bawaslu Kota Mojokerto Divisi Hukum, Pencegahan, Humas dan Parmas mengatakan, ada tiga dimensi pemetaan kerawanan tersebut, meliputi penyelenggaraan pemilu dengan jumlah kejadian 10 kasus.Dimensi konteks sosial politik 2 kasus, dan kontestasi 1 kasus.
Komisioner Bawaslu Kota Mojokerto-Foto : Elsa Fifajanti-
Dari masing-masing dimensi tersebut, kata Ilham ada pembagian sub dimensi lagi. Seperti dimensi penyelenggaraan pemilu, terbagi dalam tiga sub dimnesi. Pelaksanaan pemungutan suara (7 kasus), adjudikasi dan keberatan (1 kasus) serta hak memilih (2 kasus).
Dimensi konteks sosial politik 2 kasus meliputi, keamanan (1 kasus) dan otoritas penyelenggara pemilu (1 kasus). Berikutnya dimensi kontestasi terdapat satu kasus, sub dimensinya saat kampanye calon.
Menurut Ilham, berdasarkan pemetaan tersebut, ada beberapa isu kerawanan Pemilihan serentak 2024. Antara lain, jumlah surat sah dan tidak sah melebihi jumlah surat suara yang digunakan. Adanya PHPU oleh parpol, surat suara kurang, adanya ketidaksesuaian dengan C hasil, adanya pemilih DPK, salah memasukkan suara partai dan caleg, adanya pemilih TMS belum dicoret.
Selain itu juga adanya TPS yang roboh, kotak suara rusak, proses pemungutan suara tidak sesuai aturan, kampanye di ljuar jadwal, adanya penyelenggara yang sakit serta pemilih DPtb yang mendapatkan jenis surat suara yang tidak sesuai.
Salah seorang Presidium Jaringan Demokrasi Indonesia, Elsa Fifajanti yang hadir di launching tersebut juga memberikan masukan tentang netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Salah satu Komisioner KPU Kota Mojokerto (kanan) Muhamad Oggy -Foto : Elsa Fifajanti-
‘’Lima tahun lalu, saat Pilkada 2018, Panwaslu Kota Mojokerto telah mempidanakan ASN esselon II yang terlibat aktif dalam kampanye paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Hendaknya ini menjadi atensi bagi Bawaslu Kota untuk terus menerus melakukan sosialisasi tentang netralitas ASN,’’ tandasnya.
Kerawanan yang lain, kata Elsa meliputi daerah yang padat penduduknya, wilayah dimana banyak etnis Cina bertempat tinggal serta kemungkinan adanya mobilisasi pemilih dari luar Kota Mojokerto.
Sedangkan salah satu Komisioner KPU Kota Mojokerto, M Oggy Yulian yang hadir di acara launching tersebut memberikan masukan salah satu kerawanan Pemilihan ada di Tempat Pemungutan Suara (TPS).