Mojokerto, Diswaymojokerto.id - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kabupaten Mojokerto mendatangi Polres Kabupaten Mojokerto, Kamis, 22 Agustus 2024.
Hal ini menyusul adanya isu muktamar tandingan. Isu tersebut muncul jelang Muktamar PKB di Provinsi Bali pada 24 - 25 Agustus.
Sekretaris DPC PKB Kabupaten Mojokerto, Masduqi Hasan menjelaskan, kedatangan ke Polres Mojokerto dalam rangka mengajukan pemberitahuan sekaligus pihaknya berharap polres melindungi secara hukum.
''Dengan munculnya isu - isu tersebut kami berharap kapolres bisa menindaklanjuti, agar isu tidak semakin berkembang saat ini, agar tidak terjadi kegundahan dan kegelisahan, ini kaitannya juga dengan pilkada nanti agar berjalan damai dan aman," terangnya.
Ketua DPC PKB Kota Mojokerto, Junaedi Malik saat memberikan surat pemberitahuan akan adanya Muktamar PKB di Bali ke Polres Mojokerto -Foto : Fio Atmaja-
Sesuai arahan dari DPC PKB Kabupaten Mojokerto yang berhak mengikuti ada 5 peserta terdiri dari, ketua dewan syura, sekretaris dewan syura, ketua tanfidz, sekretaris tanfidz, dan bendahara tanfidz.
Masduqi mengatakan, Muktamar PKB nanti merupakan hasil Muktamar PKB 2019 lalu, dan telah disahkan oleh SK Menteri Hukum dan Hak dengan nomor M. HH - 04.AH.11.01 tahun 2019.
"Muktamar PKB yang sah hanya ada satu, yakni yang diadakan di Bali, jika ada selain itu maka ilegal," jelasnya. Sesuai aturan hanya PKB yang sah yang berhak menggelar Muktamar.
"PKB partai politik secara sah dilindungi oleh undang-undang, sesuai dengan No 2 tahun 2011 tentang perubahan atas undang-undang No 2 tahun 2008 tentang partai politik," ujarnya.
Menurutnya, saat ini terdapat upaya-upaya untuk menggagalkan Muktamar PKB di Bali.
"Upaya-upaya tersebut akhir-akhir ini semakin kuat dan nyata, untuk menciptakan kegaduhan, keresahan dilakukan dengan cara-cara mengadakan apel akbar, dan membentuk kepengurusan ilegal," katanya.
BACA JUGA:PAN Resmi Serahkan Dukungan ke Ning Ita di Pilwali Kota Mojokerto 2024
BACA JUGA: 112 Buruh Pabrik Rokok Memproleh Dana BLT dari Pemkab Mojokerto
Untuk mengantisipasi potensi gangguan akibat isu tersebut, DPC PKB Kabupaten Mojokerto telah berkoordinasi dengan Polres Kabupaten Mojokerto untuk melakukan langkah-langkah preventif maupun represif.
Hal ini dilakukan untuk menjaga stabilitas dan menghindari keresahan di masyarakat, terutama menjelang Pilkada Serentak 2024.