Balap Liar, Polisi Amankan 21 Motor dan 37 Remaja di Mojokerto

Balap Liar, Polisi Amankan 21 Motor dan 37 Remaja di Mojokerto

Remaja terjaring razia balap liar saat diamankan di Mapolres Mojokerto.-Foto : dok. Humas Polres Mojokerto-

Mojokerto, Diswaymojokerto.id – Sebanyak 21 sepeda motor dan 37 remaja diamankan petugas gabungan Polres Mojokerto saat hendak menggelar aksi balap liar di Jalan Raya Desa Pacing, Kecamatan Bangsal, pada Minggu, 22 Februari 2026. 

Puluhan kendaraan yang diamankan mayoritas tidak sesuai spesifikasi teknis, sementara para remaja yang sebagian besar masih pelajar SMP dan SMA menjalani pembinaan sebelum diserahkan kepada orang tua.

Kasi Humas Polres Mojokerto, Iptu Suyanto menjelaskan, penindakan diawali oleh personel Satlantas yang melakukan patroli dan pembubaran di lokasi. Saat dilakukan tindakan, sebagian besar peserta dan penonton melarikan diri ke arah selatan menuju Kecamatan Dlanggu.

Menyikapi hal tersebut, personel gabungan Polsek Dlanggu bersama Satlantas dan Satsamapta Polres Mojokerto langsung melaksanakan penyekatan di Jalan Raya Desa Tumapel, perbatasan Kecamatan Bangsal dan Dlanggu. 


Para remaja tersebut diserahkan kepada orang tua masing-masing dengan membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya. -Foto : dok. Humas Polres Mojokerto-

"Dalam waktu singkat petugas berhasil mengamankan 21 sepeda motor yang mayoritas tidak sesuai spesifikasi teknis," ujarnya.

Seluruh kendaraan tersebut kemudian dibawa ke kantor Satlantas Polres Mojokerto untuk dilakukan penindakan tilang. Sementara 37 remaja yang diduga terlibat diamankan untuk pendataan dan pembinaan. Mayoritas dari mereka masih berstatus pelajar SMP dan SMA kelas 1.

Setelah dilakukan pembinaan, para remaja tersebut diserahkan kepada orang tua masing-masing dengan membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya. 

BACA JUGA:Kauje Korda Mojokerto Hadir untuk Sesama, Baksos Ramadan ke Griya Welas Asih

BACA JUGA:Mengapa Ketika Musim Penghujan atau Cuaca Dingin, Cepat Merasa Lapar?

"Sepeda motor yang diamankan dapat diambil kembali oleh pemiliknya dengan syarat wajib mengembalikan kendaraan ke kondisi sesuai spesifikasi teknis standar sebelum proses pengambilan," terangnya. 

Polres Mojokerto mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya agar tidak terlibat dalam aksi balap liar yang membahayakan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.

 

 

Sumber: