BPR Syariah Mojo Artho Kota Mojokerto Satu dari 15 Bank yang Ditutup Sepanjang 2024 ini

Selasa 17-09-2024,14:18 WIB
Reporter : Elsa Fifajanti
Editor : Elsa Fifajanti

Jakarta, diswaymojokerto.id - Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Syariah Mojo Artho Kota Mojokerto menjadi salah satu BPR yang resmi dicabut izin operasionalnya dan ditutup oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per 26 Januari 2024 lalu

BPR Syariah Mojo Artho merupakan salah satu dari 15 Bank lainnya yang ditutup oleh OJK. Penutupan tersebut dilakukan terhadap BPR Syariah juga  terhadap Bank Perkreditan Rakyat (BPR).  Penutupan itu dilaksanakan sepanjang Januari hingga September 2024. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan ketentuan ini penting untuk menghadapi berbagai tantangan internal dan eksternal yang semakin kompleks.

“Berdasarkan hasil pengawasan yang kami lakukan, kegagalan dalam penerapan tata kelola yang baik pada BPR dan BPR Syariah seringkali menjadi salah satu penyebab utama kegagalan BPR dan BPR Syariah,” ujarnya di Jakarta, Selasa , 16 September 2024

BACA JUGA:LPS Cairkan Pembayaran Klaim Penjaminan Tahap I Nasabah BPRS Mojo Artho Mojokerto

BACA JUGA:Pengembangan Kasus Korupsi BPRS Mojo Artho, Kejari Mojokerto Bidik Tersangka Lain

Otoritas Jasa Keuangan juga telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS). 

POJK tersebut diterbitkan untuk mendorong agar BPR dan BPRS dapat tumbuh dan berkembang menjadi lembaga keuangan yang berintegritas, adaptif, dan berdaya saing.

BPR Wijaya Kusuma menjadi bank pertama yang ditutup OJK yakni pada 4 Januari 2024 dengan alasan tak mampu melakukan penyehatan.

BPR yang ditutup OJK tidak hanya tersebar di Pulau Jawa tetapi juga yang berlokasi di daerah seperti BPRS Aceh Utara. 

Penutupan BPRS Aceh Utara dilakuan pada 4 Maret 2024. OJK juga menutup PT BPR Bali Artha Anugrah yang terletak di Denpasar, Bali.

Penutupan terbaru dilakukan OJK terhadap BPR Nature Primadana Capital yang berlokasi di Bogor, Jawa Barat pada 13 September 2024.

Seiring dengan penutupan ini, Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS akan melaksanakan fungsinya. Salah satunya membayarkan simpanan nasabah dengan ketentuan yang berlaku. 

Daftar 15 Bank Bangkrut yang Dicabut Izinnya oleh OJK 

1. Bank Perkreditan Rakyat Wijaya Kusuma

Kategori :