Mojokerto, Diswaymojokerto.id – Jajaran Polres Mojokerto terus gencar jalankan operasi Tumpas Semeru 2024. Hasilnya, di Polsek Sooko, petugas berhasil meringkus satu tersangka pengendara motor yang juga membawa narkoba jenis sabu.
Penangkapan tersangka yang kemudian diketahui bernama Briyan Herki Indianshah (21), warga Desa Sedatigede, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, berawal dari informasi masyarakat. Informasi itu menyebutkan akan ada transaksi narkoba di Dusun Damarsi, Desa Kepuhanyar, Kecamatan Mojoanyar.
Tersangka pembawa sabu yang diamankan tim operasi Tumpas Semeru 2024--
Kapolsek Sooko, AKP Suwarso, menyebutkan, begitu menerima informasi tersebut, pihaknya langsung mengirim tim untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang disebutkan sekitar pukul 00.20. ‘’Tim melakukan pengintaian setelah tengah malam di beberapa lokasi,’’ katanya, Kamis, 19 September 2024.
Setelah melakukan penyelidikan dan pemantauan hamper 2 jam, sekitar pukul 02.00 dini hari melintas dua laki-laki berboncengan mengendarai sepeda motor yang berboncengan menggunakan Honda Spacy dengan nopol L 3925 AAE. Karena gerak-gerik pengendara itu cukup mencurigakan, pihaknya berusaha menghentikannya.
BACA JUGA:Jajanan Khas Mojokerto, Kenapa Harus Onde-onde?
BACA JUGA:Dianggap Meresahkan, Pengamen di Kota Mojokerto Dirazia, Ini Hasilnya
Namun saat dihentikan, salah satu laki-laki yang berboncengan itu melarikan diri, sedangkan yang seorang tidak sempat kabur. Petugas kemudian menggeledah laki-laki yang diketahui bernama Briyan itu dan sepeda motornya.
Benar saja, saat menggeledah sepeda motor Honda Spacy itulah petugas mendapati 1 bungkus teh pucuk berisi satu poket sabu. Selain itu, petugas juga mendapati 2 plastik klip kecil. ‘’Total sabu yang diamankan sebenyak 1,6 gram,’’ katanya.
Saaty itu juga Briyan langsung diamankan dibawa ke Polsek Sooko dan diinterigoasi. Dari keterangan tersangka, Briyan memperoleh Sabu dari seseorang yang dinela dengan julukan Wildan. Disebutkan, pihaknya saat ini melakukan pencarian terhadap Wildan.
Dari penggeledahan terhadap Briyan, petugas juga mengamakan HP Samsung AO4, uang tunai Rp 90.000, dan topi hitam. Dituturkan, Briyan dikenakan Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.