Bawaslu Kota Mojokerto Gelar Rakor Pengawasan dan Penanganan Pelanggaran Saat Kampanye

Rabu 25-09-2024,15:12 WIB
Reporter : Elsa Fifajanti
Editor : Elsa Fifajanti

Mojokerto, diswaymojokerto.id – Bawaslu Kota Mojokerto hendaknya selalu melakukan koordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP ) Kota Mojokerto, terutama dalam tahapan Kampanye Pemilihan serentak 2024, yang mulai berlangsung pada 25 September hingga 24 November 2024.

Hal tersebut disampaikan salah satu Presidium Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Jatim, Elsa Fifajanti, saat Rapat Koordinasi Pengawasan dan Penanganan Pelanggaran pada Tahapan Kampanye Pemilihan serentak 2024, Rabu, 25 September 2024.

Koordinasi dengan DPMPTSP tersebut sangat penting ketika memasuki masa tenang kampanye, dimana seluruh area di Kota Mojokerto harus bersih dari alat peraga kampanye (APK) dan lainnya yang berkonotasi kampanye. 


Peserta Rakor terdiri dari seluruh lurah dan Camat se Kota Mojokerto-Foto : Elsa Fifajanti-

‘’Dari pengalaman saat Pilkada 2018, ada beberapa gambar paslon yang tidak bisa dibersihkan dengan dalih telah menyewa titik-titik pemasangan reklame  berbayar milik swasta hingga batas yang melebihi hari tenang, hal seperti ini jangan sampai terulang dalam Pemilihan serentak 2024 ini,’’ kata Elsa yang pernah menjadi Pengawas Pemilu selama tiga periode ini. 

Saat itu, ketika Panwaslu menertibkan terganjal pernyataan bahwa pemasang APK sudah menyewa titik tersebut ke pihak ketiga, dan dinas Perisinan seolah lepas tangan, karena titik tersebut memang milik pihak ketiga yang menyewa ke Dinas Perizinan. 

BACA JUGA:Rumah dan Toko di Ngoro Mojokerto Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik

BACA JUGA:KPU Kabupaten Mojokerto Deklarasikan Kampanye Damai Pilkada 2024

Menanggapi hal tersebut, salah satu Komisioner Bawaslu Kota Mojokerto, Eri  Setiawan mengatakan, sejauh ini Bawaslu Kota Mojokerto telah melakukan koordinasi dengan instansi terkait, menyangkut pemasangan APK. 

‘’Kita sudah melakukan koordinasi dengan KPU, DPMPTSP, Sapol PP, terkait tittik-titik yang boleh dipasangi APK Kampanye Pemilihan 2024 ini,’’ ujarnya.

Rakor tersebut mengundang semua Camat dan Lurah se Kota Mojokerto, serta sentra Gakumdu yang melekat di Bawaslu Kota Mojokerto.


Rakor menghadirkan nara sumber dari DMPTSP, Satpol PP dan Pegiat pemilu-Foto : Elsa Fifajanti-

Pada kesempatan tersebut, Eri Setiawan, Koordinatir Divisi Penanganan Pelanggaran kembali mengingatkan tentang netralitas ASN di Kota Mojokerto.

‘’ASN dilarang terlibat aktif dalam kampanye. Karena ada aturan dan konsekuensi hukum jika ASN terlibat aktif dalam kampanye,’’ tandas Eri.

Sementara itu Kasatpol PP Kota Mojokerto Modjari menyampaikan, jajaran akan selalu mendukung kinerja Bawaslu. 

Kategori :