BACA JUGA:Akhmad Jazuli Jadi Penjabat Sementara Bupati Mojokerto
BACA JUGA:Dua Paslon Wali Kota dan wakil Wali Kota Mojokerto Nyatakan Siap Kalah dan Siap Menang
‘’Leading sector penanganan pelanggaran, terutama yang menyangkut pemasangan banner dan penertiban alat peraga pada hari tenang nanti tetap Bawaslu, Satpol PP hanya sebatas mensupport dan membantu penertiban,’’ kata Modjari.
Karena itu jika ada pelanggaran pemasangan APK, pelaporan tetap dilakukan ke Bawaslu. Bukan ke Satpol PP.