Kantor Bawaslu Kota Mojokerto Segera Dibongkar, Belum Jelas, Kemana Akan Pindah

Kantor Bawaslu Kota Mojokerto Segera Dibongkar, Belum Jelas, Kemana Akan Pindah

Jajaran Bawaslu Kota Mojokerto tengah melaksanakan upacara di kantor yang sekarang di jalan Joko Tole No 1 Magersari-Foto : Istimewa-

Mojokerto, diswaymojokerto.id – Hingga pertengahan Juni 2025, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Mojokerto belum mendapat kepastian akan berkantor kemana, jika kantor yang di Jalan Jokotole dibongkar untuk perluasan parker GOR A Yani.

Ketua Bawaslu Kota Mojokerto Dian Pratmawati mengatakan, Bawaslu belum mendapat kepastian dari Pemkot Mojokerto tentang fasilitasi kantor. 

‘’Kami memang telah dikumpulkan bersama 3 lembaga lainnya yang berkantor di seputar GOR A Yani, Pramuka, Koni, Gapensi terkait permasalahan kantor yang harus pindah karena pembongkaran,’’kata Dian, Senin 16 Juni 2025.

Ada beberapa tempat yang merupakan asset Pemkot yang ditunjukkan ke Bawaslu, yang kemungkinan akan dipinjamkan sebagai kantor Bawaslu. 


Komisioner Bawaslu Kota Mojokerto dan Korsek Bawaslu Kota-Foto : Elsa Fifajanti-

‘’Memang ada beberapa tempat yang sudah disurvei oleh Pemkot yang kemungkinan akan diberikan sebagai fasilitasi kantor kepada empat lembaga yang berkantor di seputaran GOR A Yani,’’ kata Dian.

Meski sekarang sudah tidak ada tahapan Pemilu maupun Pemilihan, namun Bawaslu memiliki kewajiban melakukan pendataan dan memelihara arsip Pemilu dan Pemilihan yang telah berlangsung. 

Selain itu dua tahun lagi, tahapan Pemilu juga sudah dimulai. Jika tidak ada kantor yang representatif, maka Bawaslu tidak akan bisa melakukan kerja-kerja pengawasan Pemilu. 

BACA JUGA:Telkom Resmi Lapor, Polisi Proses Kasus Pencurian Kabel Tembaga di Mojokerto

BACA JUGA:Ditangkap TNI Dipulangkan Polisi, Pakar Hukum : Pencurian Tindak Pidana Umum, Polisi Tak Perlu Tunggu Laporan

Sehingga kantor yang dipinjampakaikan kepada Bawaslu harus memenuhi kriteria antara lain, Gedung yang bisa dipakai menyimpam arsip Pemilu yang jumlahnya lumayan banyak, dan yang lebih penting adalah Gedung yang memiliki ruang sidang dan ruang rapat Sentra Gakkumdu (Penegakkan Hukum Terpadu) 

‘’Tupoksi kami ya itu, melakukan pengawasan dan koordinasi dengan Gakkumdu sehingga kantor kami harus ada tempat untuk sidang dan rapat Gakkumdu,’’ kata Dian.


Ketua, Komisioner dan staf Bawaslu Kota Mojokerto -Foto : Istimewa-

Bawaslu Kota Mojokerto saat ini masih mengikuti satuan kerja (satker) Bawaslu Provinsi sehingga dalam hal anggaran, Bawaslu Kota tidak memiliki anggaran untuk kantor, baik itu sewa, pemeliharaan atau renovasi. 

Sumber:

b