Modus Membelikan HP Baru, Ayah di Mojokerto Ditangkap Polisi atas Kasus Setubuhi Anak Tirinya

Kamis 26-09-2024,14:42 WIB
Reporter : Fio Atmaja
Editor : Elsa Fifajanti

Mojokerto, Diswaymojokerto.id - Seorang pria berinisial AYN (34) asal Semarang ditangkap oleh anggota Satreskrim Polres Mojokerto Kota setelah melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya, IDI (14). Modusnya pelaku membujuk korban dengan membelikan HP baru. 

"AYN melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak tirinya sebanyak tiga kali di lokasi berbeda," terang Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Achmad Rudy Zaeni, Rabu, 25 September 2024. 

Kejadian pertama terjadi pada 9 September 2024 di sebuah homestay di Kecamatan Magersari, Mojokerto.

Kejadian kedua terjadi pada 10 September di lokasi sama seperti kejadian pertama, dan ketiga pada 16 September 2024 di sebuah hotel di Jalan By Pass, Mojokerto.

Modus operandi pelaku adalah membujuk korban dengan janji memberikan handphone baru. Akibat iming - iming tersebut korban bersedia untuk berhubungan badan dengan pelaku. 


Pelaku mengenakan pakain tahanan warna orange. -Foto : Fio Atmaja-

Penangkapan pelaku setelah laporan ibu korban pada, Rabu, 18 September 2024 sekitar pukul 12.30 WIB. Dari laporan tersebut anggota Satreskrim melakukan penyelidikan dengan memanggil sejumlah saksi.

"Penangkapan dilakukan pada 18 September 2024 di sebuah minimarket dekat Terminal Kertajaya saat pelaku hendak kabur ke Semarang," ungkapnya. 

Kasus tindak pidana persetubuhan atau pencabutan terhadap anak tersebut terbongkar karena korban tidak pulang dan dihubungi oleh Ibu korban. Saat sudah di rumah, lanjut Kasat, korban cerita apa yang sudah dilakukan pelaku terhadap dirinya.

BACA JUGA:Kasus Polwan Bakar Suaminya di Mojokerto Hingga Meninggal Terus Bergulir dan Segera Diadili

BACA JUGA:Rumah dan Toko di Ngoro Mojokerto Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik

“Tersangka mengaku melakukan perbuatan bejat tersebut untuk melampiaskan nafsunya. Korban mau melakukan persetubuhan tersebut karena di iming-iming akan dibelikan handphone baru oleh pelaku," bebernya. 

Sejumlah barang bukti berhasil diamankan petugas, termasuk pakaian korban dan pelaku. 

"AYN dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan/atau Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara," pungkasnya.

Kategori :