Mojokerto, Diswaymojokerto.id - Dedi Abdullah (36), tersangka pelaku pembunuhan Anyk Mariyanni (36) mayatnya dibuang di hutan Tahura Raden Soerjo, Pacet, Mojokerto, berhasil ditangkap polisi.
Korban merupakan warga Dusun Banjarjo, Desa Besuk, Gurah, Kabupaten Kediri. Sedangkan pelaku yang merupakan warga Desa Sisalan, Wanasari, Brebes, Jawa Tengah, ditangkap di persembunyiannya di sebuah gubuk di perkebunan kelapa sawit di Provinsi Riau pada Selasa, 24 September 2024 sekitar pukul 21.00 WIB.
"Tersangka ditangkap di sebuah gubuk perkebunan kelapa sawit, Jalan Tuah Sekatau, Dusun Lidah Tanah, Desa Sungaidaun, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau," terang Kapolres Mojokerto, AKBP Ihram Kustarto dalam konferensi pers, Kamis, 26 September 2024.
BACA JUGA:Kasus Polwan Bakar Suaminya di Mojokerto Hingga Meninggal Terus Bergulir dan Segera Diadili
BACA JUGA:Rumah dan Toko di Ngoro Mojokerto Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik
Setelah membunuh dan membuang mayat Anyk, pelaku kabur membawa mobil dan ponsel korban.
Pelarian dimulai dari Kota Batu dan Malang, di mana Dedi masuk tol menuju Surabaya, kemudian turun di Sragen, Jawa Tengah.
Mobil korban, Suzuki Baleno abu-abu dengan nopol B 2557 KOM, ditemukan di Sragen oleh pihak kepolisian.
Tersangka kemudian melanjutkan pelarian dengan menumpang mobil truk trailer menuju Demak, Jawa Tengah.
Polres Mojokerto saat menggelar konferensi pers di Mapolres Mojokerto.-Foto : Fio Atmaja-
Dalam perjalanan, Dedi membuang kunci kendaraan milik korban di wilayah Kabupaten Semarang dan turun di Desa Godong, Kecamatan Godong, Kabupaten Purwodadi, Jawa Tengah.
Setelah itu, ia membawa tas berisi pakaian dan barang-barang hasil kejahatan korban, lalu melarikan diri ke Provinsi Riau dengan menggunakan bus.
Sebelumnya, mayat Anyk pertama kali ditemukan oleh Suyitno, petugas Tahura Raden Soerjo, pada Jumat, 13 September 2024 sekitar pukul 08.54 WIB.
BACA JUGA:Modus Membelikan HP Baru, Ayah di Mojokerto Ditangkap Polisi atas Kasus Setubuhi Anak Tirinya
BACA JUGA:Kantong Plastik, SK Bupati, dan Sampah Plastik