Samakan Persepsi Tugas PTPS, Panwascam Magersari, Kota Mojokerto Gelar Rakernis

Senin 21-10-2024,18:18 WIB
Reporter : Elsa Fifajanti
Editor : Elsa Fifajanti

Mojokerto, diswaymojokerto.id – Untuk menyiapkan pembentukan serta pembekalan tugas dan kewenangan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di wilayah Kecamatan Magersari Kota Mojokerto, Panwascam (Pengawas Kecamatan) Magersari menggelar rapat kerja teknis (rakernis), Senin 21 Oktober 2024.

‘’PTPS di wilayah Magersari secara definitif akan terbentuk pada 3 November nanti,’’ kata Ketua Panwascam Magersari, Marta Nia Zuriyati, Senin 21 Oktober 2024.

Sesuai dengan jumlah TPS yang ada di wilayah Magerssari, PTPS yang akan bertugas pada Pemilihan serentak 2024 ini sebanyak 82 orang.

Seperti yang telah ditetapkan oleh KPU Kota Mojokerto, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang ada di wilayah Magersar sebanyak 44.852 orang, terdiri dari laki-laki sebanyak 21.915 orang dan pemilih perempuan sebanyak 22.937 orang.


Pemateri dari Pemantau pemilu JaDI -Foto : Elsa Fifajanti-

PTPS yang dilantik pada 3 November tersebut nantinya akan berkoordinasi dengan Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS)  di masing -masing tempatnya bertugas, serta Panitia Pemilihan Suara (PPS) di masing-masing kelurahan. 

Marta mengatakan, PTPS merupakan ujung tombak dalam pengawasan, sehingga nantinya harus mendapatkan bimbingan teknis (bimtek) tentang tugas dan kewenangannya.

BACA JUGA:Pimpin Apel, Kapolres Mojokerto Kota Pastikan Kesiapan Pengamanan Pilkada Serentak 2024

BACA JUGA:KPU Kota Mojokerto Fasilitasi Penyandang Disabilitas dalam Proses Pemungutan Suara

Dalam tugasnya PTPS harus terus bersinergi dengan KPPS serta mengawasi semua kegiatan di TPS selama pemungutan suara berlangsung. ‘’Secara teori dalam UU, PTPS bertugas 23 hari sebelum hari pencoblosan dan selesai 7 hari setelah pemungutan suara,’’ kata Marta

Dalam rakernis yang digelar tersebut, Panwascam Magersari menghadirkan pemateri atau narasumber dari Pemantau Pemilu Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI), Elsa Fifajanti.

‘’Pengawas TPS bertanggung jawab mengawasi seluruh tahapan proses pemilihan, mulai dari persiapan hingga penghitungan suara,’’ kata Elsa.


Peserta Rakernis berfoto bersama-Foto : Elsa Fifajanti-

Selain itu ada tugas dan kewenangan PTPS yang harus benar-benar dipahami PTPS sebelum melaksanakan tugasnya. 

Tugas dan kewenangan PTPS tersebut antara lain: Memastikan Ketersediaan Fasilitas Pemilihan: Sebelum pemilihan dimulai, pengawas TPS harus memastikan bahwa semua fasilitas pemilihan, seperti bilik suara, formulir, dan peralatan lainnya, tersedia dan berfungsi dengan baik

Kategori :