Kades Randuharjo, Pungging, Mojokerto saat memenuhi panggilan dari Bawaslu Kabupaten Mojokerto. -Foto : Fio Atmaja-
Sementara itu, Ketua Bawaslu Mojokerto, Dody Faizal mengatakan, sejak laporan diregister pada Jumat, 25 Oktober 2024, pihaknya memiliki waktu lima hari untuk menangani pelanggaran ini, termasuk klarifikasi kepada pelapor, terlapor, dan saksi ahli.
“Klarifikasi ini adalah bagian dari kewajiban kami dalam proses penanganan dugaan pelanggaran," ucapnya.
Pihaknya belum membahas unsur pelanggaran, karena dalam pembahasan satu itu yang di bahas terkait peristiwa yang ada, dan pasal disangkakan dalam undang-undang.
"Tahapan adanya unsur itu nanti setelah proses klarifikasi selesai, pembahasan kedua insya Allah akan dilaksanakan hari Selasa atau Rabu," jelasnya.
Adapun pasal disangkakan, Pasal 71 atau 188 juncto Pasal 71 UU No. 1 Tahun 2015 yang telah disempurnakan oleh UU No. 10 Tahun 2016.
BACA JUGA:Debat Perdana, 2 Paslon di Pilwali Mojokerto Sampaikan Visi Misi
BACA JUGA:Bawaslu Register Dugaan Pelanggaran Netralitas Kepala Desa di Kecamatan Pungging Mojokerto
Ancaman pidana dalam pasal 188 dijelaskan terkait keterlibatan kepala desa ancaman hukuman minimal satu bulan penjara, maksimal 6 bulan penjara, denda Rp 600.000, dan maksimal Rp 6.000.000.
Terkait pendamping kuasa hukum, ia menambahkan, memang sejak awal tidak ada pengajuan pihak terlapor.
"Jadi saat kuasa hukum datang ditawarkan kepada yang bersangkutan kemudian mendatangi surat terkait dengan kuasa hukum," imbuhnya.