Mojokerto, Diswaymojokerto.id - KPU Kabupaten Mojokerto bakal menggelar debat kedua Pemilihan bupati (Pilbup) Mojokerto pada Sabtu, 2 November 2024 di salah satu stasiun televisi swasta di Surabaya.
Debat kedua Pilbup Mojokerto akan diikuti oleh dua paslon Pilbup Mojokerto yaitu, paslon nomor urut satu Ikfina Fahmawati - Sa'dulloh Syarofi, dan paslon nomor urut dua Muhammad Al Barra - Muhammad Rizal Octavian.
Sedangkan tema debat kedua ini mengusung ”Permasalahan, tantangan dan strategi dalam memajukan Kabupaten Mojokerto”. Debat kedua ini pelaksanaanya dijadwalkan pada pukul 14.00 WIB siang, dengan durasi 120 menit termasuk Iklan Layanan Masyarakat (ILM).
"Debat kedua Pilbup Mojokerto akan dilaksanakan sama seperti sebelumnya, yakni dibagi ke dalam enam segmen, dan lima panelis dari akademisi serta profesional," kata Afnan Hidayat, Ketua KPU Kabupaten Mojokerto, Jumat, 1 November 2024.
Sementara itu, Divisi Sosialisasi Pendidikan, Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (SDM), KPU Kabupaten Mojokerto, Muslim Bukhori menjelaskan, mekanisme penjadwalan debat publik ini sebelumnya melalui rapat koordinasi antar pihak.
"Kami sudah menggelar koordinasi dengan paslon, KPU, Bawaslu, dan aparat kepolisian pada Rabu, 30 Oktober 2024 kemarin dan disepakati akan digelar di salah satu televisi swasta di Surabaya," terangnya.
KPU Kabupaten Mojokerto saat menggelar rapat pleno terbuka pengundian nomor urut pasangan calon bupati dan wakil bupati Mojokerto 2024. -Fio Atmaja-
Sebelumnya, pihak KPU Kabupaten Mojokerto menjadwalkan debat publik kedua Pilbup Mojokerto 2024 pada tanggal 1 November 2024.
"Ada beberapa faktor salah satunya paslon ternyata ditanggal tersebut sudah mengagendakan acara lain sehingga
dirapatkan kembali dan dihasilkan keputusan debat publik kedua pada Sabtu, 2 November 2024," jelasnya.
Menurutnya, aturan masih sama dengan debat pertama, masing-masing paslon hanya diperbolehkan membawa 30 pendukung. Selain itu, mereka diperbolehkan masuk ke ruang debat tidak boleh mengganggu jalannya acara.
BACA JUGA:KPU Kabupaten Mojokerto Terima Surat Suara Pilgub Jatim, Langsung Dilakukan Sortir
BACA JUGA:KPU Kabupaten Mojokerto Mulai Laksanakan Sortir Lipat Surat Suara Pilkada 2024
"Hasil evaluasi dari debat pertama, disepakati jika yang hadir hanya yang boleh masuk saja. Karena pada proses debat pertama para pendukung mengganggu jalannya acara saat memberikan dukungan kepada paslonnya," katanya.
Pelaksanaan debat pasangan calon bupati dan wakil bupati Mojokerto sendiri mengacu pada Pasal 19 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024, yang mengharuskan debat dilakukan sebanyak tiga kali.