Tega ! Suami Jual Istri untuk Layanan Threesome, Pelaku Ditangkap di Hotel Mojokerto

Selasa 05-11-2024,17:12 WIB
Reporter : Fio Atmaja
Editor : Elsa Fifajanti

Mojokerto, Diswaymojokerto.id - Totok (32), seorang suami asal Driyorejo, Gresik, ditangkap oleh Satreskrim Polres Mojokerto Kota setelah nekat menjual istrinya sendiri, IN (29), untuk layanan seksual threesome.

Penangkapan dilakukan pada Senin, 4 November 2024, di salah satu hotel di Kota Mojokerto, di mana pelaku tengah berada di kamar hotel untuk melayani hubungan threesome bersama istrinya, dan orang lain.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Achmad Rudi Zaeny mengungkapkan, Totok menawarkan layanan threesome melalui media sosial Facebook dengan tarif Rp 1.500.000 kepada seorang pelanggan berinisial AB.

“Pelaku meminta uang muka sebesar Rp 150.000 untuk biaya transportasi, sedangkan sisanya dibayarkan setelah mereka bertemu,” ungkapnya, dalam konferensi pers, Selasa, 5 November 2024.


Pelaku saat ditangkap Satreskrim Polres Mojokerto Kota-Foto : Fio Atmaja-

Penyidik mendatangi kamar hotel sekitar pukul 19.00 WIB dan menemukan tiga orang, dua laki-laki dan satu perempuan, dalam keadaan tanpa busana.

"Motif dilakukan tersangka karena ingin mendapatkan fantasi seksual dan juga mendapatkan imbalan uang," katanya.

BACA JUGA:PJs Bupati Mojokerto Lepas Kontingen Atlet Popda XIV dan Peparpeda II

BACA JUGA:Usai Disumpah, 1.618 PTPS Pilkada 2024 Kabupaten Mojokerto Langsung Tancap Gas Pengawasan

Adapun barang bukti berhasil diamankan oleh polisi yakni, uang tunai senilai Rp 1.000.000, 2 buah kunci hotel, 1 buku nikah, 1 sprei, 2 handuk, 1 unit HP Realme.

Pelaku merupakan seorang kuli bangunan. Ia mengaku sudah lima kali melakukan perbuatan tersebut, di wilayah Malang dan Mojokerto.


Pelaku penjual istri untuk layanan sex threesome ditangkap polisi-Foto : Fio Atmaja-

Totok mengaku perbuatannya dimulai setahun lalu demi memenuhi kebutuhan ekonomi keluarganya, dan fantasi seksualnya.

“Istri saya bersedia karena sudah ada kesepakatan, dan hasilnya dibagi untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari anak-anak,” tambahnya.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan pasal   2 ayat (1) UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau pasal 296 KUHP atau pasal 506 KUHP dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun paling lama 15 tahun.

Kategori :