Percepat Penyelesaian Agenda, DPRD Kota Mojokerto Gelar Paripurna Dua Kali Dalam Sehari

Senin 11-11-2024,18:34 WIB
Reporter : Fio Atmaja
Editor : Elsa Fifajanti

BACA JUGA:Kontingen Kota Mojokerto Raih 17 Medali di ajang POPDA dan 9 Medali PEPARPEDA

BACA JUGA:Peringati Hari Anti Korupsi, Pemkot Mojokerto gelar Lomba Desain Poster Digital

Dalam penjelasan lima raperda tersebut salah satunya memuat  tentang usulan Pemkot Mojokerto untuk membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). 

Pendirian badan baru ini akan dituangkan melalui Raperda Perubahan Keempat atas Perda 8/2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Mojokerto dan akan direalisasikan pada 2025 mendatang.  

Sedangkan empat raperda usulan Pemkot Mojokerto lainnya meliputi raperda tentang pencabutan rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi Kota Mojokerto 2019-2039, raperda tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha, raperda pemberian insentif dan kemudahan investasi, serta raperda penyertaan modal pada Bank Perkreditan Rakyat Jatim.

Kategori :