8. 2 TPS yang terdapat riwayat praktik menghina atau menghasut diantara pemilih terkait isu agama, suku, ras dan golongan di sekitar lokasi TPS.
BACA JUGA:Bawaslu Kabupaten Mojokerto Siapkan Strategi Atasi TPS Rawan Pilkada Serentak 2024
BACA JUGA:Masa Tenang, Bawaslu Kota Mojokerto Mulai Bongkar APK Pilkada Serentak 2024
9. 2 TPS yang memiliki riwayat keterlambatan pendistribusian logistik pemungutan dan penghitungan suara di TPS (maksimal H-1) pada saat pemilu.
10. 1 TPS yang petugas KPPS berkampanye untuk pasangan calon.
12. 1 TPS yang memiliki riwayat terjadi kekerasan di TPS.
13. 0 TPS yang terdapat penolakan penyelengaraan pemungutan suara.
14. 0 TPS yang terdapat ASN, TNI/Polri, dan perangkat desa melakukan tindakan atau kegiatan menguntungkan atau merugikan pasangan calon.
14. 0 TPS yang TPS nya di lokasi khusus.
15. 0 TPS yang terdapat riwayat TPS yang menggunakan sistem Noken tidak sesuai ketentuan (Khusus TPS yang memiliki riwayat pemungutan suara pemilihan melalui sistem Noken).